Sumenep, pilarjatim.id — Nasib delapan kader pelayanan kesehatan desa di Desa Gelaman kec Arjasa kab Sumenep memantik keprihatinan mendalam. Selama dua tahun berturut-turut, sejak 2024 hingga 2025, para bidan dan perawat desa tersebut tetap menjalankan tanggung jawab pelayanan kesehatan masyarakat, namun diduga tidak mendapatkan hak mereka secara layak.
Menurut pengakuan salah satu perawat desa yang enggan disebutkan namanya, mereka justru merasa dijadikan “sapi perah” oleh mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Gelaman berinisial M. Pasalnya, selama dua tahun mengabdi sebagai kader pelayanan kesehatan desa, ia mengaku hanya menerima insentif sebesar Rp400 ribu.
“Selama dua tahun kami tetap melayani masyarakat, posyandu jalan, pelayanan kesehatan tetap kami jalankan. Tapi insentif yang kami terima sangat tidak sebanding, hanya Rp400 ribu. Itu pun tidak rutin,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Ironisnya, para kader kesehatan desa tersebut juga mengungkapkan bahwa tidak pernah ada belanja obat-obatan desa yang mereka terima untuk menunjang pelayanan kesehatan masyarakat. Padahal, berdasarkan penelusuran, setiap tahun anggaran desa disebut-sebut telah dialokasikan untuk pengadaan obat-obatan serta insentif bidan dan perawat desa.
“Kalau sakit, masyarakat tetap kami layani. Tapi obat-obatan sering kami cari sendiri. Dari desa tidak pernah ada belanja obat. Yang ada hanya janji-janji,” tambah perawat tersebut.
Para kader mengaku berkali-kali mempertanyakan hak mereka kepada mantan PJ Desa Gelaman. Namun yang diterima hanya janji tanpa realisasi. Kondisi ini menimbulkan luka mendalam bagi tenaga kesehatan desa yang sejatinya menjadi garda terdepan pelayanan masyarakat.
Kekecewaan pun memuncak. Salah satu kader menyebut, perlakuan tersebut sangat tidak manusiawi dan mencederai semangat pengabdian tenaga kesehatan desa.
“Kami ini bukan relawan tanpa hak. Ada tanggung jawab, ada pekerjaan, tapi hak kami seperti diabaikan,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran Desa Gelaman, khususnya pada pos anggaran kesehatan desa. Publik menilai perlu adanya audit dan penelusuran mendalam terhadap penggunaan dana desa pada masa kepemimpinan mantan PJ Desa Gelaman berinisial M.
Hingga berita ini diterbitkan, mantan PJ Desa Gelaman belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab guna menjaga prinsip keberimbangan.
Masyarakat kini mendesak Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Aparat Penegak Hukum untuk turun tangan, agar dugaan penyalahgunaan anggaran kesehatan desa tidak berakhir sebagai cerita pilu yang berulang.














