Example floating
Example floating
PeristiwaBerita

Pasar Sayur Karangploso Terindikasi adanya Dugaan Praktek Jual beli Bedak Mulai Rp70 Juta Hingga Ratusan Juta Namun Pedagang Tak Kunjung Dapat Tempat

85375
×

Pasar Sayur Karangploso Terindikasi adanya Dugaan Praktek Jual beli Bedak Mulai Rp70 Juta Hingga Ratusan Juta Namun Pedagang Tak Kunjung Dapat Tempat

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Pasar Sayur Karang Ploso Kabupaten Malang Terindikasi adanya Dugaan Praktek Jual beli Bedak, Aroma ini semakin menyengat. Sejumlah pedagang mengaku telah menyetorkan uang dalam jumlah fantastis, mulai puluhan hingga ratusan juta rupiah, demi mendapatkan hak menempati lapak. Namun hingga kini, sebagian dari mereka justru terkatung-katung tanpa kepastian tempat usaha.

Fakta ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin transaksi bernilai besar dapat berlangsung bertahun-tahun di lingkungan pasar milik pemerintah tanpa pengawasan dan penindakan yang jelas?

Salah satu korban melalui kuasa hukumnya, Freddy, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan uang sebesar Rp70 juta pada Maret 2026 untuk memperoleh sebuah lapak di Pasar Sayur Karangploso. Namun setelah pembayaran lunas dilakukan, lapak yang dijanjikan tak kunjung dapat ditempati.

“Klien kami membeli lapak senilai Rp70 juta pada Maret 2026. Sampai hari ini bedak tersebut belum bisa dihuni. Ketika mencoba menempati lokasi sesuai surat yang diterima, justru diusir karena lokasi tersebut disebut sebagai area parkir,” ujar Freddy kepada awak media.

Jika pengakuan ini benar, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa antar pedagang. Ada dugaan kuat terjadinya transaksi atas fasilitas publik yang secara aturan tidak boleh diperjualbelikan.

Ironisnya, praktik semacam ini disebut bukan hal baru. Sejak relokasi dan penataan Pasar Sayur Karangploso beberapa tahun lalu, isu lapak bermasalah, jual beli hak penempatan, hingga dugaan permainan oknum terus berulang tanpa penyelesaian yang tuntas.

Ngadiono, salah satu pedagang yang mengaku menjadi korban, menyebut praktik tersebut sudah menjadi rahasia umum di kalangan pedagang.

“Awalnya saya menyewa bedak itu. Kemudian diminta uang muka Rp10 juta, lalu transfer Rp40 juta dan akhirnya saya lunasi hingga total Rp70 juta,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya transaksi di bawah tangan yang berlangsung secara sistematis. Pertanyaannya, ke mana uang itu mengalir? Siapa yang menerima? Dan atas dasar kewenangan apa seseorang dapat menjual lapak yang merupakan aset atau fasilitas pasar?

Tak berhenti di situ, Freddy juga mengungkap adanya pedagang lain yang sejak tahun 2015 dijanjikan memperoleh Surat Keputusan (SK) penempatan lapak melalui mekanisme swadaya. Pedagang tersebut mengaku telah membayar Rp6,5 juta, namun hingga lebih dari 11 tahun berlalu, SK yang dijanjikan tak pernah diterbitkan dan tak Pernah Terjawab Kapan Nasib Pedagang yang telah Belasan Tahun Berdagang itu menerima SK yang dijanjikan oleh Pengelola Pasar.

Kondisi ini berpotensi menunjukkan adanya persoalan tata kelola yang serius. Sebab jika benar terdapat pungutan atau transaksi tanpa dasar hukum yang jelas, maka dugaan penyimpangan tidak lagi sebatas konflik internal pasar, melainkan dapat menyeret aspek administrasi hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Di sisi lain, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang selama ini telah menegaskan bahwa lapak pasar bukanlah objek yang dapat diperjualbelikan. Pernyataan tersebut justru menjadi tamparan keras terhadap berbagai pengakuan pedagang yang mengaku telah mengeluarkan uang puluhan juta rupiah demi memperoleh tempat usaha.

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Kepala Pasar Sayur Karangploso, Anton, mengaku akan memfasilitasi penyelesaian melalui musyawarah bersama paguyuban pedagang pada Kamis (11/6/2026).

“Hari ini akan dilakukan musyawarah melalui paguyuban. Saya minta Cak Brengos segera menyelesaikan persoalan ini. Aku gak nompo duweke rek. Tolong segera diselesaikan. Menurut saya, Ngadiono hanya meminta agar uangnya segera kembali,” ujar Anton melalui sambungan telepon.

Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika benar Kepala Pasar tidak menerima uang sebagaimana yang disampaikan, lalu siapa pihak yang melakukan transaksi dan merasa berhak menjual atau mengalihkan lapak kepada para pedagang?

Bersambung…….

Example 120x600

Tinggalkan Balasan