Example floating
Example floating
PendidikanBerita

Dugaan Pungli di SMPN 1 Sumenep Meledak, Bungkamnya Kepala Sekolah Picu Kemarahan Publik

779
×

Dugaan Pungli di SMPN 1 Sumenep Meledak, Bungkamnya Kepala Sekolah Picu Kemarahan Publik

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Dugaan pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 1 Sumenep kini menjadi sorotan tajam publik. Sekolah yang seharusnya menjadi tempat pendidikan dan pembentukan karakter justru diterpa isu dugaan pembebanan biaya kepada siswa untuk kegiatan perpisahan dan foto sekolah.

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan sumbangan kegiatan perpisahan sebesar Rp250 ribu per siswa, ditambah biaya foto Rp75 ribu per siswa. Total biaya yang harus ditanggung siswa disebut mencapai Rp325 ribu per orang.

Besarnya nominal tersebut memicu keresahan wali murid, terlebih di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang tidak semuanya mampu memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan tambahan di luar kewajiban utama sekolah.

Persoalan semakin memanas setelah pihak sekolah dinilai memilih bungkam ketika dikonfirmasi awak media terkait dugaan pungutan tersebut. Sikap diam Kepala SMP Negeri 1 Sumenep kini justru memunculkan kecurigaan dan menjadi sorotan publik.

“Kalau memang tidak ada masalah, kenapa harus diam? Publik butuh penjelasan, bukan bungkam,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat mulai mempertanyakan transparansi pengelolaan kegiatan sekolah dan legalitas pungutan yang dibebankan kepada siswa. Banyak pihak menilai sekolah negeri seharusnya tidak menjadikan kegiatan perpisahan sebagai ajang membebani orang tua siswa dengan biaya besar.

Dalam aturan pendidikan, pungutan di sekolah negeri telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Pada aturan tersebut dijelaskan bahwa:

••Komite sekolah boleh melakukan penggalangan dana dalam bentuk bantuan atau sumbangan,

••Namun tidak boleh melakukan pungutan yang bersifat wajib, mengikat, serta memberatkan peserta didik maupun wali murid.

Selain itu, praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan juga dapat bertentangan dengan:

••Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,

••serta prinsip pelayanan pendidikan yang bersih dan bebas pungli.

Publik kini mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep turun tangan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan agar persoalan tersebut tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

“Jangan sampai dunia pendidikan tercoreng karena dugaan pungli yang dibiarkan begitu saja. Sekolah harus transparan dan jangan anti kritik,” kata seorang pemerhati pendidikan.

Diamnya pihak sekolah dinilai justru memperkeruh situasi dan membuka ruang spekulasi di tengah masyarakat. Banyak pihak berharap ada penjelasan resmi agar dugaan pungli tersebut tidak terus menjadi bola liar yang merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan di Kabupaten Sumenep.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *