MALANG, Pilarjatim.id – SMP Negeri 1 Tumpang, Kabupaten Malang, kembali menjadi sorotan setelah beredarnya surat pemberitahuan kepada orang tua/wali murid terkait permintaan partisipasi infak sebesar Rp30 ribu per siswa untuk kegiatan praktik pembelajaran penyembelihan hewan kurban dalam rangka Idul Adha 1447 Hijriah.
Dalam surat tertanggal 29 April 2026 tersebut, pihak sekolah menyampaikan harapan kepada orang tua atau wali murid kelas 7, 8, dan 9 untuk berpartisipasi dengan pembayaran mulai 30 April hingga 11 Mei 2026.
Namun di balik istilah “partisipasi” dan “sukarela”, sejumlah wali murid mulai mempertanyakan akumulasi nilai dana yang terkumpul jika dikalikan dengan jumlah siswa SMP Negeri 1 Tumpang yang diperkirakan mencapai sekitar 899 murid.

Jika seluruh siswa berpartisipasi Rp30 ribu, maka potensi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp26.970.000, terkait hal tersebut para wali murid tidak pernah diajak berembug / musyawarah hingga terjadinya kata mufakat.
Sementara untuk kutipan lain seperti yang sebelumnya dikeluhkan wali murid, yakni iuran guru pensiun sebesar Rp20 ribu per siswa, jumlah akumulasinya bisa mencapai sekitar Rp17.980.000.
Jika pola kutipan serupa terjadi beberapa kali dalam satu tahun ajaran dengan berbagai alasan kegiatan, nominal total yang dibebankan kepada wali murid bisa menjadi sangat besar.
Inilah yang memicu keresahan sebagian orang tua.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku persoalan utamanya bukan hanya pada angka Rp20 ribu atau Rp30 ribu, tetapi pada frekuensi dan pola kutipan yang terus berulang.
“Kalau cuma sekali mungkin orang tua masih bisa menerima. Tapi masalahnya sering. Ada guru pensiun, kegiatan ini, kegiatan itu. Kalau dikalkulasi dengan jumlah murid sebanyak itu, nilainya besar sekali. Kami jadi bertanya, pengelolaannya seperti apa?” ujarnya. (08/05/2026).
Keluhan tersebut menyoroti pentingnya transparansi penggunaan dana dari berbagai bentuk partisipasi wali murid.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 12 huruf b menegaskan bahwa komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Sumbangan hanya dapat dilakukan secara sukarela, tidak memaksa, dan tidak mengikat.
Dalam praktik di lapangan, istilah sukarela kerap menjadi sorotan ketika muncul tekanan moral atau kebiasaan kolektif yang membuat wali murid merasa tidak enak jika tidak ikut berpartisipasi.
“Kadang memang tidak tertulis wajib, tapi kalau hampir semua bayar, orang tua yang tidak ikut jadi merasa sungkan sendiri,” ungkap wali murid lainnya.
Sorotan terhadap praktik semacam ini semakin relevan jika dikaitkan dengan pernyataan Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, yang sebelumnya menegaskan bahwa sekolah negeri tidak boleh melakukan pungutan dalam bentuk apa pun yang membebani masyarakat.
Meski secara administratif SMP Negeri 1 Tumpang berada di bawah Kabupaten Malang, prinsip dasar pendidikan negeri tetap sama: transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap akses pendidikan tanpa beban tambahan berlebihan.
Publik kini menilai bahwa persoalan ini bukan sekadar kegiatan kurban atau iuran insidental, melainkan menyangkut tata kelola dana sekolah dan kepercayaan masyarakat.
Dengan jumlah siswa yang besar, setiap kebijakan penggalangan dana berpotensi menghasilkan nominal puluhan juta rupiah.
Karena itu, wali murid berharap ada keterbukaan lebih rinci soal dasar kebijakan, mekanisme pengumpulan, hingga penggunaan dana.
“Kalau memang untuk pendidikan dan jelas penggunaannya, mungkin orang tua lebih tenang. Tapi kalau terlalu sering, wajar kalau muncul pertanyaan,” tegas salah satu wali murid.
Kini perhatian tertuju pada pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Malang untuk memberikan penjelasan terbuka agar polemik dugaan kutipan berkedok sukarela ini tidak terus berkembang menjadi krisis kepercayaan di dunia pendidikan.
Tunggu Realis berita berikut nya tentang Sambatan Sukarela SMP negeri 1 Tumpang. Hanya di Pilar Jatim














