Example floating
Example floating
Hukum & KriminalBerita

Polsek Kangean Tangkap Terduga Curanmor di Kangean, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kedekatan dengan Oknum

756
×

Polsek Kangean Tangkap Terduga Curanmor di Kangean, Praktisi Hukum Soroti Dugaan Kedekatan dengan Oknum

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Polsek Kangean berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Arjasa, Jumat (8/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terduga pelaku diketahui bernama Nurul Huda alias “Lunk”, warga Desa Pandeman Dusun Batu Norguk. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.

Penangkapan itu langsung menjadi perhatian masyarakat Kepulauan Kangean. Pasalnya, nama terduga pelaku disebut-sebut sudah lama dikenal warga dan diduga kerap melakukan aksi curanmor di sejumlah lokasi.

Praktisi hukum Suriadi, S.H turut angkat bicara terkait kasus tersebut. Ia menilai penangkapan itu menjadi pertanyaan besar di tengah masyarakat karena dugaan aktivitas pelaku disebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau memang selama ini pelaku diduga sering melakukan curanmor, tentu publik bertanya kenapa baru sekarang dilakukan penangkapan,” ujar Suriadi.

Menurutnya, isu yang berkembang di masyarakat semakin liar setelah muncul dugaan bahwa terduga pelaku kerap terlihat bersama oknum anggota kepolisian di wilayah Arjasa. Meski belum ada bukti resmi terkait tudingan tersebut, isu itu dinilai telah memunculkan kecurigaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Informasi seperti ini harus dijawab secara terbuka oleh aparat agar tidak menjadi fitnah dan menurunkan kepercayaan masyarakat,” katanya.

Suriadi menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bertindak profesional dan tidak boleh bermain-main dalam menangani kasus kriminal yang selama ini meresahkan masyarakat kepulauan.

“Ini bukan perkara kecil. Kalau benar aksi curanmor sudah lama terjadi dan meresahkan masyarakat Kangean, maka proses hukumnya harus serius dan transparan,” tegasnya.

Ia juga meminta kepolisian mengusut kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang terlibat apabila memang ditemukan fakta-fakta baru dalam penyelidikan.

Kasus pencurian kendaraan bermotor sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, khususnya Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai ancaman pidana penjara.

Masyarakat kini berharap penangkapan tersebut tidak berhenti pada satu orang saja, melainkan menjadi pintu masuk untuk membongkar dugaan praktik curanmor yang selama ini dianggap meresahkan warga di wilayah kepulauan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Arjasa terkait detail kronologi penangkapan maupun tanggapan atas isu dugaan kedekatan pelaku dengan oknum aparat yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *