Kuta, pilarjatim.id – Kasus pengeroyokan dan perusakan mobil yang diduga melibatkan oknum debt collector di Jalan Pantai Kuta, Bali, pada 25 Maret 2026 kini berkembang menjadi persoalan serius yang menyeret kredibilitas aparat penegak hukum. Tidak hanya soal kekerasan di jalanan, tetapi juga muncul dugaan kuat adanya intervensi terhadap saksi oleh oknum kepolisian.
Perkara ini memasuki fase yang lebih krusial setelah seorang saksi, Lulu Rangga Sidik, mengaku mendapat tekanan saat hendak memenuhi panggilan pemeriksaan. Padahal, dirinya hanya berupaya melerai keributan di lokasi kejadian.
“Saya datang hanya untuk melerai. Tapi saat dipanggil sebagai saksi, justru ada tekanan,” ungkapnya.
Lulu diketahui menerima surat panggilan resmi bernomor: S/Pgl/Saksi.1/208/IV/RES.1.6./2026/Reskrim. Namun alih-alih mendapat perlindungan sebagaimana mestinya, ia justru mengaku menghadapi situasi yang tidak nyaman dan mengarah pada intervensi.
Kondisi semakin memanas setelah beredar percakapan yang diduga melibatkan oknum Kanit Polsek Kuta. Dalam percakapan tersebut, terdengar nada keras yang dinilai tidak pantas, bahkan mengarah pada tekanan terhadap saksi—terutama saat saksi menyatakan akan hadir dengan didampingi kuasa hukum.
Hal ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa hak saksi yang jelas dijamin undang-undang justru dipersoalkan?
Awan Dermawan, S.H menilai kondisi ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan akan terus mengawal dan memberikan perlindungan hukum kepada kliennya.
“Jika saksi saja mendapat tekanan, ini menjadi sinyal bahaya bagi proses penegakan hukum. Kami akan memastikan hak-hak klien kami tetap terlindungi,” tegasnya.
Dugaan intervensi ini dinilai bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi berpotensi mencerminkan penyalahgunaan kewenangan. Jika benar terjadi, maka hal ini menjadi tamparan keras bagi institusi kepolisian yang seharusnya menjadi pelindung, bukan sumber tekanan.
Kasus ini kini tidak lagi semata soal pengeroyokan dan perusakan kendaraan, melainkan telah berkembang menjadi ujian integritas aparat penegak hukum.
Sorotan publik mengarah langsung ke internal kepolisian, khususnya oknum Kanit Polsek Kuta yang disebut dalam percakapan tersebut. Tuntutan akan transparansi dan tindakan tegas pun semakin menguat.
“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Jika ada oknum yang menyimpang, harus ditindak tegas tanpa kompromi,” menjadi suara yang kini menggema di tengah masyarakat.
Desakan kepada Propam dan pimpinan kepolisian semakin kuat agar segera turun tangan, melakukan pemeriksaan menyeluruh, serta memastikan tidak ada praktik intimidasi dalam proses hukum.
Kini, publik menunggu sikap tegas aparat:
Apakah dugaan tekanan terhadap saksi akan diusut secara serius?
Atau justru dibiarkan dan menjadi noda baru dalam penegakan hukum?
Satu hal yang pasti, jika saksi merasa tidak aman, maka proses hukum yang adil dan transparan akan sulit terwujud. Dan jika itu terjadi, kepercayaan publik terhadap aparat akan semakin tergerus.














