Example floating
Example floating
PemerintahanBerita

Kepala Desa Wonoayu Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dugaan Program DD/ADD Fiktif Rp389 Juta Jadi Sorotan

6724
×

Kepala Desa Wonoayu Bungkam Saat Dikonfirmasi, Dugaan Program DD/ADD Fiktif Rp389 Juta Jadi Sorotan

Sebarkan artikel ini

LUMAJANG, pilarjatim.id – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Wonoayu, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang, mulai menjadi sorotan publik. Sejumlah program yang tercantum dalam APBDes diduga tidak terealisasi sebagaimana mestinya dan memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.

Awak media berupaya mengkonfirmasi Kepala Desa Wonoayu berinisial F terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi.

Salah seorang warga Desa Wonoayu yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku tidak mengetahui keberadaan sejumlah program yang tercantum dalam dokumen anggaran desa.

“Memang tidak ada, Pak, pekerjaan itu di sini,” ungkap warga kepada awak media.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan dan keterangan sejumlah masyarakat, terdapat beberapa kegiatan yang menjadi perhatian publik.

Pertama, APBDes Tahun Anggaran 2022 terkait program penguatan ketahanan pangan tingkat desa (lumbung desa), kegiatan ketahanan pangan bidang perikanan dan peternakan dengan nilai anggaran sebesar Rp196.282.000.

Kedua, APBDes Tahun Anggaran 2023 terkait kegiatan satu paket pemeliharaan lumbung desa dengan nilai anggaran sebesar Rp183.127.500.

Ketiga, APBDes Tahun Anggaran 2025 terkait program pengembangan wisata desa berupa satu paket pembangunan wisata desa dengan nilai anggaran sebesar Rp10.000.000.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui keberadaan maupun manfaat dari program-program tersebut. Karena itu, masyarakat meminta adanya penjelasan terbuka dari pemerintah desa mengenai realisasi kegiatan dan penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Berdasarkan hasil investigasi dan keterangan masyarakat, kegiatan-kegiatan tersebut diduga tidak terlaksana sebagaimana tercantum dalam APBDes. Jika dugaan tersebut terbukti melalui audit dan pemeriksaan oleh instansi berwenang, maka potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp389.409.500.

Masyarakat berharap Inspektorat Kabupaten Lumajang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh guna memastikan penggunaan Dana Desa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dana Desa merupakan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dan harus dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan perlu ditelusuri secara objektif berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan resmi.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Desa Wonoayu berinisial F belum memberikan keterangan terkait berbagai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan