PemerintahanBerita

Proyek Tanpa Prasasti, Transparansi Desa Belung, Poncokusumo Disorot

9818
×

Proyek Tanpa Prasasti, Transparansi Desa Belung, Poncokusumo Disorot

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Komitmen terhadap keterbukaan informasi publik kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan drainase di Desa Belung, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, menuai tanda tanya karena tidak dilengkapi prasasti , proyek yang semestinya memuat identitas pekerjaan, nilai anggaran, sumber pendanaan, serta pelaksana kegiatan.

Kondisi tersebut memicu pertanyaan publik mengenai sejauh mana prinsip transparansi dijalankan dalam pengelolaan anggaran pembangunan desa. Pasalnya, masyarakat berhak mengetahui penggunaan uang negara justru tidak memperoleh informasi dasar mengenai proyek yang dikerjakan di ruang publik. Dari hasil pantauan di lokasi, bangunan drainase telah berdiri dan berfungsi. Saat dikonfirmasi Kades (PJ) Erdi Jum’at 24/07/2026 melalui ponselnya Berujar…

“Siap Saya Cek dulu Pak Kepada Sang Jurnalis. sudah beberapa Minggu saya cek bolak balik, tetap tak Satupun dipasang prasasti, Tegas JurnaLis. Dan Kades ( PJ ) Erdi hanya menjawab Singkat, Baik pak.

Ketika tidak ditemukannya prasasti, maka tidak ada informasi yang dapat menjelaskan asal-usul proyek tersebut. Ketiadaan informasi ini dinilai bertentangan dengan semangat keterbukaan yang menjadi bagian penting dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

Sejumlah warga mengaku tidak mengetahui dari mana proyek tersebut dibiayai. Bahkan, muncul dugaan adanya lebih dari satu sumber anggaran yang mengalir untuk pembangunan drainase tersebut. Dugaan itu tentu membutuhkan klarifikasi resmi dari pemerintah desa maupun instansi terkait agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Setahu kami proyek ini berasal dari beberapa sumber anggaran, tetapi tidak ada satu pun prasasti atau papan informasi yang dipasang. ini jelas indikasi ada dugaan Skandal, ” Ujar Nara sumber yang meminta untuk merahasiakan namanya.

Transparansi bukan sekadar formalitas administratif. Papan informasi proyek dan prasasti merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik sekaligus sarana pengawasan masyarakat terhadap penggunaan anggaran negara. Ketika identitas proyek tidak dipasang, ruang pengawasan publik menjadi terbatas dan berpotensi menimbulkan kecurigaan.

Pemerintah Desa Belung diharapkan segera memberikan penjelasan terbuka mengenai status proyek tersebut, termasuk sumber pendanaan, nilai anggaran, pelaksana pekerjaan, serta dasar pelaksanaannya, Klarifikasi menjadi penting untuk menjawab pertanyaan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Selain itu, instansi pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun Kabupaten Malang, diharapkan melakukan penelusuran apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan transparansi pelaksanaan proyek pemerintah. Pengawasan yang aktif diperlukan agar setiap rupiah uang negara dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Publik kini menunggu jawaban, bukan sekadar diam.

Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, keterbukaan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban. Ketika sebuah proyek dibangun menggunakan anggaran publik tetapi identitasnya tidak pernah diperlihatkan kepada masyarakat, maka wajar jika muncul pertanyaan: ada kelalaian administratif, atau justru ada sesuatu yang sedang disembunyikan?

Tinggalkan Balasan