Example floating
Example floating
BeritaPemerintahan

PJ Desa sukolilo JANGGAL, Tak Mengetahui Nilai Project

99841
×

PJ Desa sukolilo JANGGAL, Tak Mengetahui Nilai Project

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id– Transparansi pengelolaan Dana Desa kembali menjadi sorotan. Kali ini, proyek pembangunan saluran drainase (got) sepanjang kurang lebih 70 meter di Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang, menuai pertanyaan serius setelah ditemukan tanpa papan informasi proyek. Ironisnya, saat dikonfirmasi mengenai kegiatan tersebut, PJ Kepala Desa Sukolilo, Kiswanto, justru mengaku tidak mengetahui berapa nilai proyek yang sedang berjalan di wilayah pemerintahannya sendiri dengan alasan Lupa.

Pernyataan itu memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin sebuah proyek fisik yang diduga menggunakan Dana Desa dapat berjalan tanpa papan informasi dan tanpa sepengetahuan kepala desa sebagai penanggung jawab pemerintahan di tingkat desa? Ketiadaan papan informasi bukan sekadar pelanggaran administrasi yang bisa dianggap sepele. Lebih dari itu, kondisi tersebut menutup akses masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana kegiatan, hingga spesifikasi pekerjaan yang sedang dilakukan. Akibatnya, fungsi kontrol publik terhadap penggunaan uang negara menjadi lumpuh.

Lambannya pengerjaan hingga memakan waktu hingga tiga minggu, pengerjaannya belum selesai hingga memungkinkan pembengkakan anggaran, Jika proyek tersebut benar bersumber dari Dana Desa, maka masyarakat memiliki hak penuh untuk mengetahui ke mana anggaran dialokasikan dan bagaimana proses pelaksanaannya. Dana Desa bukan milik perangkat desa, bukan pula milik kelompok tertentu, melainkan uang rakyat yang wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengakuan “tidak tahu” dari PJ Kepala Desa justru menimbulkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar tidak adanya papan proyek. Pernyataan tersebut dapat diartikan sebagai lemahnya pengawasan terhadap pembangunan yang berlangsung di wilayah desa. Di sisi lain, jika proyek berjalan tanpa koordinasi dengan pemerintah desa, maka muncul pertanyaan mengenai siapa sebenarnya yang mengendalikan dan bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

“itu indikasi jelas mas, ujar Aktivis yang enggan diSebutkan namanya. ada Dugaan penyelewengan Anggaran disitu tegasnya”

Situasi ini berpotensi menimbulkan dugaan adanya praktik pengelolaan proyek yang tidak transparan. Sebab dalam setiap pembangunan yang menggunakan dana publik, keterbukaan informasi merupakan kewajiban, bukan pilihan. Tidak adanya informasi yang jelas hanya akan memperkuat kecurigaan masyarakat terhadap kemungkinan penyimpangan dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan.

Masyarakat Desa Sukolilo berhak memperoleh jawaban yang tegas dan terbuka. Pemerintah desa, tim pelaksana kegiatan, hingga pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa harus menjelaskan kepada publik mengenai sumber pendanaan, nilai anggaran, dasar pelaksanaan proyek, serta alasan tidak dipasangnya papan informasi di lokasi pekerjaan. Lebih jauh, instansi pengawas seperti Kecamatan Jabung, Inspektorat Kabupaten Malang, dan pihak terkait lainnya perlu turun tangan melakukan klarifikasi.

Sebab yang sedang dipertanyakan bukan hanya pembangunan drainase sepanjang 70 meter, melainkan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa. Ketika proyek berjalan tanpa informasi dan pejabat desa mengaku tidak mengetahui, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kualitas pembangunan, tetapi juga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa itu sendiri.

Transparansi yang diabaikan hari ini berpotensi menjadi pintu masuk bagi persoalan yang lebih besar di kemudian hari

Example 120x600

Tinggalkan Balasan