SUMENEP, pilarjatum.id — Aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang diduga menggunakan sebagian badan dan bahu jalan di kawasan Jl. KH. Agus Salim, Kelurahan Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, kembali menjadi sorotan.
Keberadaan lapak dan aktivitas perdagangan di ruang jalan tersebut dinilai berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas. Kondisi itu disebut kerap membuat kendaraan harus melambat dan saling mengantre, terutama ketika aktivitas masyarakat sedang padat.
Pantauan di lokasi, keberadaan sejumlah aktivitas PKL yang memanfaatkan area di sekitar badan jalan membuat ruang bagi kendaraan menjadi lebih terbatas. Kondisi tersebut semakin terasa ketika volume kendaraan meningkat.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penataan PKL di kawasan tersebut. Jika penggunaan ruang jalan terus berlangsung tanpa penataan yang jelas, persoalannya bukan semata menyangkut keberadaan pedagang, tetapi juga berkaitan dengan hak pengguna jalan untuk memperoleh akses lalu lintas yang aman dan lancar.
Pemkab Sumenep, khususnya instansi yang memiliki kewenangan dalam penataan dan ketertiban umum, perlu memberikan perhatian serius terhadap kondisi tersebut.
Penertiban semestinya tidak hanya dilakukan ketika persoalan sudah viral atau mendapat sorotan publik, melainkan melalui pengawasan dan penataan yang berkelanjutan.
Di sisi lain, penanganan PKL juga perlu dilakukan secara terukur. Penertiban tidak seharusnya dimaknai sebatas menggusur pedagang, tetapi harus disertai solusi mengenai lokasi berjualan yang diperbolehkan, sehingga kepentingan ekonomi masyarakat tetap dapat berjalan tanpa mengorbankan fungsi jalan.
Kemacetan yang berulang akibat aktivitas di ruang jalan juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Pengendara harus menghadapi perlambatan arus, sementara pengguna jalan lainnya harus berbagi ruang dengan aktivitas perdagangan.
Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah daerah. Apakah kawasan Jl. KH. Agus Salim akan ditata secara serius, atau aktivitas PKL yang menggunakan ruang jalan tersebut akan terus dibiarkan hingga persoalannya semakin sulit dikendalikan?
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban maupun penataan PKL di kawasan Jl. KH. Agus Salim.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pemerintah daerah maupun pihak-pihak terkait.












