PemerintahanBerita

Skandal Korupsi Pasar Induk Among Tani: Tikus Birokrasi Masuk Bui, Siapa Lagi Nyatut Uang Rakyat?

7958
×

Skandal Korupsi Pasar Induk Among Tani: Tikus Birokrasi Masuk Bui, Siapa Lagi Nyatut Uang Rakyat?

Sebarkan artikel ini

​BATU,PilarJatim.id — Topeng integritas birokrasi Kota Batu kembali terkelupas. Praktik busuk yang lama menggerogoti aset rakyat akhirnya terbongkar setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani, Skandal Korupsi Pasar Induk Among Tani: Tikus Birokrasi Masuk Bui, Siapa Lagi Nyatut Uang Rakyat? Agus Suyadi (AS), sebagai tersangka skandal dugaan korupsi pengalihan dan jual beli lapak/kios, Kamis (3/9).

“Korupsi itu kompleks, tidak mungkin berjalan sendiri,” ujarnya. Meski demikian, tim kuasa hukum memastikan akan menyiapkan langkah pembelaan bagi Agus selama proses hukum berlangsung.

​Haitsam mengingatkan, status tersangka tidak serta-merta membuat seseorang kehilangan hak atas asas praduga tak bersalah. Prinsip tersebut tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

​“Status tersangka tidak menghilangkan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tuturnya.

​Penetapan ini bukan sekadar proses hukum biasa, melainkan tamparan keras yang menelanjangi bobroknya pengawasan di internal Pemkot Batu. Fasilitas megah yang dibangun dari uang rakyat dan digadang-gadang jadi urat nadi ekonomi warga justru dijadikan ladang bancakan serta obyek komersialisasi haram oleh pejabat yang diberi amanah.

DUGAAN TERIMA 262,8 JUTA

​Proses hukum berlangsung kilat. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu mencecar Agus dalam pemeriksaan saksi sebelum akhirnya mendapati bukti yang tak bisa disangkal. Namun, penetapan Agus sebagai tersangka belum tentu menjadi titik akhir pengusutan perkara. Kuasa hukum Agus, Haitsam Nuril Brantas Anarki, mengatakan penyidikan masih sangat terbuka untuk berkembang. Termasuk kemungkinan munculnya tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah kepada pihak lain.

​“Perkara tersebut masih sangat terbuka untuk berkembang, termasuk kemungkinan munculnya tersangka lain apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup,” kata Haitsam di Kantor Kejari Batu.

​Menurutnya, kewenangan penetapan tersangka berada pada penyidik. Karena itu, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang tengah dilakukan Kejari Batu. ​Dalam perkara tersebut, Agus diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sekaligus menerima uang dari para pemohon kios dan los dengan total mencapai Rp262,8 juta. ​Kepala Kejaksaan Negeri Batu Arya Wicaksana mengatakan penetapan tersangka disertai upaya paksa penahanan dilakukan pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di Kantor Kejari Batu.

​”Upaya paksa penetapan tersangka dilakukan terhadap AS selaku Kepala UPT Pasar Diskumdag Kota Batu periode 2020-2024,” ujarnya, Kamis (3/9/2026).

Penyidik menetapkan AS sebagai tersangka setelah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan hukum acara pidana. Tanpa mengulur waktu, statusnya langsung dinaikkan menjadi tersangka dan perintah penahanan seketika diterbitkan. ​Pemandangan ironis sekaligus memuakkan terlihat tepat pukul 17.26 WIB. Sosok yang dulu berkuasa mengatur nasib nasib para pedagang kecil itu melangkah keluar Gedung Kejari Batu dengan kepala tertunduk.

Kemeja hitamnya tertutup rompi tahanan warna merah muda, dengan kedua tangan terikat erat. Dikawal ketat penyidik, sang mantan pejabat digiring masuk ke mobil tahanan—sebuah pemandangan tragis yang menandai jatuhnya seorang pengkhianat kepercayaan publik. ​Namun, penahanan Agus Suyadi jelas bukan akhir dari cerita. Kasus ini membuktikan betapa ringkih dan korupnya tata kelola fasilitas publik di bawah hidung para pejabat daerah.

“Dua alat bukti telah kami kumpulkan sehingga penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” katanya.

Kejari Batu dituntut tidak berhenti pada satu nama saja atau sekadar menjadikannya panggung seremonial. Penyidik wajib mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya: membongkar jejaring mafia pasar dan menyeret seluruh pihak—tanpa pandang bulu—yang turut menikmati aliran “uang haram” dari bisnis ilegal lapak pedagang tersebut.

Tinggalkan Balasan