Berita

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia , kembali Menanyakan Pihak Bank Jatim Cabang Kangean Terkaiit Jaminan Almarhum Sulaiman

384
×

Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Nawacita Rakyat Indonesia , kembali Menanyakan Pihak Bank Jatim Cabang Kangean Terkaiit Jaminan Almarhum Sulaiman

Sebarkan artikel ini

Jakarta, pilarjatim.id – Menanggapi persoalan tersebut, kewajiban atau fasilitas kredit debitur yang telah meninggal dunia harus dilihat secara cermat berdasarkan dokumen, status ahli waris, persetujuan para pihak, serta prosedur hukum yang berlaku.

Pasal 833 KUHPerdata menyatakan bahwa ahli waris, karena hukum, memperoleh hak atas barang, hak, dan piutang orang yang meninggal dunia.

Kedudukan ahli waris juga menjadi hal penting dalam setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan harta peninggalan pewaris.

Kami Juga menyoroti Adanya Dugaan Pelanggaran SOP Perbankan yang sudah Diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 49, memuat ketentuan pidana terhadap anggota dewan komisaris, direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, menghilangkan pencatatan, atau menyembunyikan dan mengubah dokumen tertentu sebagaimana unsur yang diatur dalam undang-undang tersebut.

Jadi Kami Dari DPP GNRI JAKARTA Dengan Ini Mengecam Agar Kepala Cabang Bank Jatim Di Wilayah Kepulauan Madura Agar segera Menyelesaikan Persoalan Tersebut.

KAMI SUDAH MELAKUKAN KORDINASI DENGAN TIM GNRI WIL JATIM SIAP UNTUK MENGAWAL AHLI WARIS SAMPAI KE KANTOR PUSAT BANK JATIM UNTUK MEMPEROLEH HAK YANG DI JAMINKAN OLEH ALMARHUM SULAIMAN YANG DALAM KETERANGAN DARI KEPALA CABANG BANK JATIM KANGEAN SUDAH SELESAI

Tinggalkan Balasan