KEDIRI,PilarJatim.id – Kepercayaan masyarakat terhadap institusi perbankan kembali dihantam keras. Kasus kredit fiktif yang melibatkan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit di Kediri akhirnya terkuak, Kamis 3/09/2026 Pukul 14.24 Wib mengungkap jaringan korupsi terorganisir yang melibatkan orang dalam. Skandal Rp1,3 Miliar BRI Kediri: Ketika Oknum Mantri dan Nasabah ‘Bancakan’ Uang Negara.
Tindak pidana korupsi ini diperkirakan merugikan negara sebesar Rp 1,3 miliar, sebuah angka yang fantastis dan mencederai integritas dunia perbankan. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali, mengatakan penetapan tersangka telah dilakukan pada Juli 2026 setelah tim penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Saat ini kami tengah menunggu hasil perhitungan resmi dari tim auditor,” ungkap Nurngali, Kamis (3/9/2026).
Praktik dugaan kredit fiktif tersebut berlangsung sepanjang periode 2023 hingga 2024. Dalam penyidikan awal, kejaksaan menemukan sedikitnya 24 pemohon kredit yang diduga terlibat dalam praktik tersebut. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kediri akhirnya secara resmi menetapkan tiga tersangka utama dalam pusaran kasus ini. Mereka adalah seorang oknum Mantri BRI dan dua orang nasabah. Ketiganya, yang selama ini bersembunyi di balik status mereka, kini harus menghadapi kenyataan pahit di balik jeruji besi. Dalam konferensi pers yang dipenuhi ketegangan hari ini di kantor Kejari Kediri, terkuak bahwa modus operandi yang digunakan sangat licik.
“Oknum Mantri ini, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas bank, justru menyalahgunakan wewenangnya dengan memalsukan dokumen dan menciptakan data nasabah fiktif,” kata [Nama Pejabat Kejari], saat dikonfirmasi langsung oleh tim.
Kedua nasabah yang turut menjadi tersangka berperan penting sebagai ‘penampung’ dana hasil kejahatan tersebut. Mereka dengan sengaja mengizinkan identitas mereka digunakan untuk pencairan dana kredit fiktif tersebut, dengan imbalan bagian dari hasil penipuan. Kerja sama yang rapi ini memperlihatkan betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di BRI Unit Kediri saat itu. Kasus ini tidak hanya memicu kemarahan publik, namun juga membongkar fakta mengkhawatirkan tentang lemahnya sistem audit di lembaga keuangan sekelas BRI.
Bagaimana bisa skandal sebesar ini bisa berlangsung selama berbulan-bulan tanpa terendus sama sekali oleh pihak manajemen? Salah satu narasumber yang merupakan mantan pegawai BRI Kediri, yang menolak disebutkan namanya karena alasan keamanan, mengungkapkan, “Sistem kami memang memiliki celah yang sangat krusial di level unit, di mana Mantri memiliki kekuasaan besar dalam merekomendasikan dan memproses pengajuan kredit tanpa pengawasan yang memadai dari atasan.”
“Ini bukan hanya tentang pencurian uang senilai Rp 1,3 miliar. Ini tentang runtuhnya kepercayaan masyarakat terhadap bank yang seharusnya menjadi pilar ekonomi kita. Jika kejadian seperti ini terus dibiarkan tanpa sanksi yang tegas, maka integritas perbankan di Indonesia akan semakin merosot,” tegas Pengamat Keuangan.
Sementara itu, pihak BRI Kediri masih memilih untuk bungkam dan menolak memberikan komentar mengenai skandal ini. Namun, desakan publik terus menguat agar pihak BRI segera melakukan reformasi total terhadap sistem pengawasan internalnya. Kasus ini juga harus menjadi peringatan keras bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperketat pengawasan terhadap praktik perbankan di tingkat daerah. Tim jurnalis akan terus memantau perkembangan kasus ini secara mendalam untuk mengungkap aktor intelektual lain yang mungkin terlibat di balik skandal ini.
Bersambung…..












