SUMENEP, PILARJATIM.ID – Dugaan penyaluran BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan kembali mencuat di wilayah kepulauan. Kali ini, nama Bendahara Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Abdurrahim, menjadi sorotan terkait dugaan suplai solar subsidi kepada perusahaan PT PNE.
Dugaan tersebut menuai pertanyaan serius dari berbagai pihak. Sebab, seorang aparatur desa sejatinya memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat serta membantu menjalankan roda pemerintahan desa.
Namun, yang menjadi sorotan, Bendahara Desa Pagerungan Kecil justru diduga terlibat dalam aktivitas penyaluran atau suplai BBM solar bersubsidi kepada perusahaan.
Pertanyaannya, apakah pelayanan terhadap masyarakat sudah begitu tidak ada persoalan sehingga aparatur desa diduga memiliki waktu untuk mengurusi distribusi dan penjualan solar subsidi kepada perusahaan?
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalan ini dinilai sangat serius. Solar bersubsidi merupakan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat dan kelompok tertentu yang berhak menerima subsidi dari negara, bukan untuk diperjualbelikan atau dialihkan kepada pihak perusahaan yang tidak berhak.
Lebih ironis lagi, masyarakat di wilayah kepulauan selama ini kerap menghadapi persoalan ketersediaan dan harga BBM. Di tengah kebutuhan masyarakat tersebut, justru muncul dugaan adanya aliran solar subsidi kepada perusahaan.
Seorang aparatur desa seharusnya fokus pada pelayanan dan kepentingan masyarakat di wilayahnya, bukan malah terseret dalam dugaan aktivitas bisnis atau penjualan BBM subsidi kepada perusahaan.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta melakukan penelusuran secara serius dan terbuka. Mulai dari asal BBM, jumlah dan frekuensi distribusi, pihak yang melakukan pembelian, hingga siapa yang menerima dan menggunakan solar tersebut.
Jika terdapat unsur pelanggaran hukum, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu. Namun apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pemeriksaan resmi juga penting dilakukan agar persoalan ini tidak terus berkembang menjadi spekulasi liar.
Publik berhak mendapatkan jawaban: dari mana solar tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan apakah benar BBM subsidi itu mengalir kepada PT PNE?
Jangan sampai BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat kecil justru diduga menjadi komoditas untuk kepentingan perusahaan, sementara aparatur yang seharusnya berada di garda depan pelayanan masyarakat malah terseret dalam persoalan tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Abdurrahim dan pihak PT PNE perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atas dugaan tersebut. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai adanya hasil pemeriksaan dan bukti hukum yang sah.












