Berita

Hutang Disebut Lunas, Sertifikat Malah Beralih: Bank Jatim Kangean Disorot Ahli Waris

795
×

Hutang Disebut Lunas, Sertifikat Malah Beralih: Bank Jatim Kangean Disorot Ahli Waris

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Bank Jatim Cabang Kangean kembali menjadi sorotan. Kali ini, seorang ibu bernama Sayyidah mengaku merasa dirugikan terkait persoalan hak dan jaminan milik almarhum suaminya, Sulaiman. Sayyidah yang dikaruniai empat orang anak kini mempertanyakan prosedur yang dilakukan terkait sertifikat milik almarhum yang dijadikan jaminan pinjaman.

Semasa hidupnya, almarhum Sulaiman diketahui pernah meminjam uang di Bank Jatim Cabang Kangean dengan jaminan dua Sertipikat Hak Milik atas nama almarhum, yakni:

Sertipikat Hak Milik Nomor: 556/Angkatan, seluas 395 m² (tiga ratus sembilan puluh lima meter persegi).
Sertipikat Hak Milik Nomor: 110/Angkatan, seluas 384 m² (tiga ratus delapan puluh empat meter persegi).

Setelah almarhum Sulaiman meninggal dunia, Sayyidah mengaku merasa memiliki tanggung jawab untuk mengetahui secara pasti status hutang yang pernah dimiliki suaminya.

Bank Jatim Sumenep Sebut Hutang Telah Lunas

Untuk mendapatkan kepastian, Sayyidah kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Bank Jatim Cabang Sumenep.
Menurut keterangan yang disampaikan Sayyidah, pihak Bank Jatim Cabang Sumenep menjelaskan bahwa hutang almarhum Sulaiman telah lunas.

Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut, persoalan justru semakin menjadi tanda tanya bagi Sayyidah bersama empat anaknya.

Jika kewajiban hutang telah lunas, keluarga ahli waris mempertanyakan status sertifikat yang sebelumnya dijadikan sebagai jaminan.

Berulang Kali Minta Salinan Perjanjian, Mengaku Tak Direspons

Sayyidah mengaku telah berulang kali meminta salinan perjanjian pinjaman kepada pihak Bank Jatim Cabang Kangean untuk mengetahui secara jelas proses pinjaman yang pernah dilakukan almarhum.

Namun, menurut pengakuannya, permintaan tersebut tidak pernah dipenuhi dan tidak mendapatkan respons yang diharapkan.

Hal inilah yang membuat Sayyidah mempertanyakan apakah prosedur pelayanan dan administrasi telah dijalankan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Sertifikat Disebut Berpindah ke Orang Lain

Persoalan semakin memanas setelah Sayyidah mengaku mengetahui bahwa dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan tersebut disebut telah berpindah kepada pihak lain atas nama Abu Salim.

Sayyidah bersama empat anaknya mengaku tidak mengetahui proses pemindahan tersebut.

Sayyidah mengaku tidak mengetahui bahwa dua sertifikat yang sebelumnya dijadikan jaminan tersebut disebut telah berpindah kepada pihak lain atas nama Abu Salim.

Sayyidah bersama empat anaknya mengaku tidak mengetahui proses pemindahan tersebut.

Ia merasa dirugikan karena sebagai keluarga dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris almarhum, mereka mempertanyakan dasar administrasi dan prosedur yang digunakan dalam proses tersebut.

“Kami tidak mengetahui adanya pemindahan itu. Saya bersama empat anak saya merasa dirugikan. Kalau memang hutang almarhum sudah lunas, kami meminta penjelasan yang jelas mengenai sertifikat tersebut,” ujar Sayyidah.

Bank Diminta Buktikan Prosedur Telah Sesuai

Setelah mengetahui adanya persoalan tersebut, Sayyidah mengaku langsung menghubungi dan melakukan konfirmasi kepada pimpinan Bank Jatim Cabang Kangean.

Menurut keterangannya, pihak bank berjanji akan melakukan penyelesaian agar persoalan tersebut tidak terus berlarut-larut.
Namun, keluarga ahli waris menegaskan akan terus memperjuangkan kejelasan.

“Saya bersama empat anak saya akan terus berjuang demi keadilan. Kalau persoalan ini tidak segera diselesaikan dengan jelas, kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Sayyidah.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai status pelunasan hutang, prosedur pengembalian atau penguasaan jaminan, dasar peralihan sertifikat, serta dokumen yang digunakan dalam proses tersebut.

Sayyidah meminta seluruh proses dibuka secara transparan agar tidak muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur atau SOP.

Kini, publik menunggu penjelasan resmi dari Bank Jatim Cabang Kangean. Jika seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan, maka pihak bank diharapkan dapat memberikan klarifikasi berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, jika ditemukan adanya pelanggaran prosedur, Sayyidah bersama empat anaknya menyatakan siap memperjuangkan persoalan tersebut melalui jalur hukum.

Tinggalkan Balasan