SUMENEP, pilarjatim.id – Polres Sumenep menetapkan oknum anggota polisi berinisial RS sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana santunan Jasa Raharja milik Elin, janda korban kecelakaan lalu lintas yang suaminya meninggal dunia.
Kasus tersebut menjadi sorotan karena dana santunan sebesar Rp50 juta yang semestinya diterima korban disebut justru berpindah ke rekening lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik rekening.
Peristiwa ini bermula ketika suami Elin mengalami kecelakaan maut hingga meninggal dunia dan meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Dalam kondisi berduka, Elin kemudian dihubungi RS yang menawarkan bantuan mengurus klaim santunan Jasa Raharja.
Karena percaya, Elin menyerahkan sejumlah dokumen yang diminta, termasuk rekening tabungan dengan alasan untuk keperluan proses pencairan santunan.
Rp50 Juta Masuk, Langsung Berpindah
Dugaan persoalan mulai terungkap pada Oktober 2025. Elin yang tidak mengetahui perkembangan pencairan klaim tiba-tiba menerima notifikasi m-banking.
Dalam notifikasi tersebut tercatat dana sebesar Rp50 juta dari Jasa Raharja telah masuk ke rekeningnya. Namun, dana tersebut kemudian disebut langsung berpindah atau ditransfer ke rekening lain tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Elin.
Jika seluruh rangkaian tersebut terbukti di persidangan, persoalannya bukan sekadar mengenai hilangnya uang santunan. Ada pertanyaan serius mengenai bagaimana dana yang masuk ke rekening atas nama korban dapat dipindahkan tanpa persetujuan pemilik rekening.
Dana tersebut juga memiliki arti penting bagi keluarga korban karena diperuntukkan bagi keberlangsungan hidup anak-anak yang ditinggalkan.
Jangan Berhenti di RS
Penetapan RS sebagai tersangka patut diapresiasi sebagai langkah penegakan hukum. Namun, penyidik Polres Sumenep dituntut tidak berhenti pada satu orang apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya pihak lain yang turut berperan.
Pertanyaan besar kini mengarah pada mekanisme pencairan dan pemindahan dana.
Bagaimana dana santunan dapat masuk ke rekening korban dan kemudian berpindah ke rekening lain? Siapa yang memiliki akses atau kewenangan terhadap transaksi tersebut? Apakah terdapat prosedur konfirmasi kepada pemilik rekening? Dan apakah seluruh mekanisme pencairan Jasa Raharja serta perbankan telah dijalankan sesuai ketentuan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara terang melalui proses penyidikan.
Jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan perbankan, pihak yang mengurus klaim, maupun pihak lainnya, maka proses hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan bukti.
Hak Korban Jangan Sampai Hilang
Kasus ini menyangkut hak seorang janda dan anak-anak yang kehilangan tulang punggung keluarga.
Karena itu, publik berharap Polres Sumenep melakukan penyidikan secara transparan, mendalami aliran dana Rp50 juta tersebut, memeriksa seluruh pihak yang mengetahui proses pencairan, serta memastikan ke mana dana tersebut berpindah.
Jangan sampai penetapan satu tersangka menjadi akhir cerita. Jika ada pihak lain yang terbukti terlibat, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya, harus diproses sesuai hukum.
Pada akhirnya, yang paling penting bukan sekadar siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, tetapi apakah hak korban benar-benar dapat dipulihkan dan seluruh rantai persoalan di balik hilangnya dana santunan tersebut dapat dibongkar secara tuntas.












