Berita

Dugaan Penjualan BBM Operasional Kantor KPLP Kangean Disorot : Aktivis Minta Pimpinan UPP Kelas III Sapeken Bertanggung Jawab

772
×

Dugaan Penjualan BBM Operasional Kantor KPLP Kangean Disorot : Aktivis Minta Pimpinan UPP Kelas III Sapeken Bertanggung Jawab

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Dugaan penyalahgunaan fasilitas operasional pemerintahan kembali menjadi sorotan di Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Kali ini, dugaan tersebut mengarah pada penggunaan BBM operasional kantor jenis Pertalite yang disebut-sebut diduga diperjualbelikan kepada masyarakat.

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan, seorang oknum Sahabandar di Wilker Kangean berinisial A.S diduga menjual BBM jenis Pertalite yang disebut merupakan bagian dari persediaan operasional kantor dalam bentuk drum kepada salah seorang warga Desa Kalisangka berinisial D.O.Kangean, Madura, Jawa Timur, Jum’at 21/08/2026

Namun demikian, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi, termasuk dengan menelusuri asal BBM, dokumen pengadaan dan distribusi, catatan penggunaan BBM, bukti transaksi, serta keterangan pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut.

Bagi para aktivis dan organisasi kemasyarakatan di Kepulauan Kangean, apabila benar BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan operasional kantor justru diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi, persoalan tersebut bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi. Hal itu berpotensi menjadi persoalan serius menyangkut akuntabilitas pengelolaan barang/fasilitas negara dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, sorotan tidak hanya diarahkan kepada oknum yang diduga melakukan penjualan. Pimpinan UPP Kelas III Sapeken dan pihak yang bertanggung jawab terhadap Wilker Kangean juga diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Pertanyaan publik sangat sederhana : bagaimana BBM operasional kantor bisa keluar dari penguasaan kantor dan kemudian diduga berpindah kepada warga dalam bentuk transaksi jual beli? Apakah terdapat dokumen pengeluaran? Siapa yang memberikan izin? Berapa volume BBM yang dikeluarkan? Dari anggaran mana BBM tersebut berasal? Dan apakah seluruh penggunaan BBM telah dipertanggungjawabkan?

Jika seluruh prosedur telah dijalankan, maka pimpinan seharusnya dapat menjelaskan dan menunjukkan dasar administrasinya. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka pemeriksaan dan penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Para aktivis dan ormas Kepulauan Kangean mendesak Kementerian Perhubungan melalui jajaran pengawasan internal maupun pihak berwenang untuk tidak menganggap persoalan ini sebagai perkara kecil. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh, termasuk terhadap kemungkinan adanya pembiaran atau lemahnya pengawasan internal.

Secara hukum pidana, dugaan tersebut perlu dilihat berdasarkan fakta konkret mengenai status BBM, siapa yang menguasai, dasar penguasaannya, tujuan penggunaannya, serta bagaimana BBM tersebut berpindah tangan.

KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur tindak pidana penggelapan dalam Pasal 486 dan ketentuan khusus apabila penguasaan barang terjadi karena hubungan kerja, profesi, atau memperoleh upah untuk menguasai barang tersebut dalam Pasal 488. Pasal 488 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V.

Artinya, jika dalam penyelidikan dan penyidikan nantinya terbukti bahwa BBM tersebut merupakan barang yang berada dalam penguasaan seseorang karena hubungan kerja atau tugasnya, kemudian secara melawan hukum dikuasai atau dialihkan untuk kepentingan pribadi, aparat penegak hukum dapat menilai apakah unsur Pasal 486 jo. Pasal 488 terpenuhi. Penentuan pasal yang tepat tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan alat bukti.

Selain itu, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan fakta lain seperti adanya manipulasi administrasi, laporan penggunaan fiktif, atau perbuatan curang, maka aparat juga perlu menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain sesuai fakta yang ditemukan.

Aktivis dan ormas Kepulauan Kangean menilai pemeriksaan tidak boleh berhenti hanya pada dugaan keterlibatan individu. Sistem pengawasan pimpinan juga harus diperiksa.

Sebab, jika benar BBM operasional kantor dapat dikeluarkan, disimpan dalam drum, kemudian diduga dijual kepada masyarakat, publik berhak mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan persediaan BBM tersebut berjalan.

“Kalau benar BBM operasional kantor dijual kepada masyarakat, siapa pun yang terlibat harus diperiksa. Tetapi jangan hanya berhenti pada oknum di lapangan. Pimpinan yang memiliki tanggung jawab pengawasan juga harus dimintai pertanggungjawaban administratif dan kelembagaan,” demikian tuntutan yang disuarakan para aktivis.

Mereka juga meminta agar dilakukan audit terhadap stok dan penggunaan BBM operasional Wilker Kangean, termasuk mencocokkan antara jumlah BBM yang diterima, jumlah yang digunakan untuk kegiatan operasional, sisa persediaan, serta bukti administrasi pengeluarannya.

Jika ditemukan selisih yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, maka persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

Publik Menunggu Ketegasan Pimpinan

Kini perhatian publik tertuju kepada pimpinan UPP Kelas III Sapeken dan penanggung jawab Wilker Kangean.

Apakah pimpinan akan melakukan pemeriksaan internal secara terbuka? Apakah dugaan penjualan BBM operasional tersebut akan diverifikasi? Dan jika terbukti terjadi penyimpangan, apakah sanksi tegas akan diberikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar bantahan.

Para aktivis Kepulauan Kangean menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum berjalan, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar seluruh fasilitas dan anggaran negara benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.

Karena pada akhirnya, yang dipertaruhkan bukan hanya beberapa drum BBM, melainkan integritas pengelolaan fasilitas negara dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah di Kepulauan Kangean.

Tinggalkan Balasan