PROBOLINGGO,PilarJatim.id – Kabar mengejutkan mengguncang publik di wilayah Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. Kepala Desa Ranugedang dikabarkan ditangkap aparat Polda dalam perkara narkoba bersama lima orang lainnya. Informasi tersebut mencuat pada 14 Agustus 2026. Dalam pemberitaan yang beredar, penangkapan disebut berlangsung di sebuah rumah warga. Enam orang diamankan dalam perkara tersebut, termasuk Kepala Desa Ranugedang.
“Bahwa benar petugas Polres Probolinggo telah mengamankan salah satu oknum kepala desa di Kabupaten Probolinggo terkait dugaan penyalahgunaan narkoba,” tulis Widy melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/8/2026).
Ia menegaskan proses hukum masih berjalan dan pihaknya akan mengumumkan hasilnya setelah ada kepastian.
Kasus ini sontak menjadi sorotan serius. Sebab, kepala desa merupakan pejabat pemerintahan yang memiliki tanggung jawab besar terhadap masyarakat. Ketika seorang kepala desa terseret dalam perkara narkoba, persoalannya tidak lagi sekadar menyangkut individu, tetapi juga menyentuh aspek integritas pemerintahan desa dan kepercayaan publik.
“Saat ini, dugaan perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman oleh petugas. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah terdapat hasil resmi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang: apa peran masing-masing orang yang diamankan, barang bukti apa yang ditemukan, serta apakah kepala desa tersebut berstatus sebagai pengguna, pengedar, perantara, atau memiliki dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika.
Secara terpisah, seorang warga Kecamatan Tiris berinisial MN mengaku mengetahui peristiwa tersebut. Ia membenarkan bahwa SA, yang dikenal sebagai Kepala Desa Ranugedang, termasuk salah satu orang yang diamankan.
“Kalau Pak Tinggi (Kades) ketangkap itu benar,” ujar MN dalam percakapan melalui WhatsApp.
Namun, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Status seseorang yang diamankan atau ditangkap tidak otomatis berarti telah terbukti bersalah. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Di sisi lain, aparat juga dituntut tidak berhenti hanya pada penangkapan. Jika benar perkara tersebut berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba, maka penyidikan harus mampu mengungkap sumber barang, jalur distribusi, jaringan pemasok hingga pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.












