Hukum & KriminalBerita

Perwira Polisi Jadi DPO, Polresta Malang Kota Didesak Buka Terang Perkara yang Menjeratnya

497889
×

Perwira Polisi Jadi DPO, Polresta Malang Kota Didesak Buka Terang Perkara yang Menjeratnya

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Langkah menetapkan seorang anggota polisi berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) menjadi sorotan serius. Perwira Polisi Jadi DPO, Polresta Malang Kota Didesak Buka Terang Perkara yang Menjeratnya. Informasi tersebut beredar pada 13 Agustus 2026 dan menimbulkan pertanyaan publik mengenai perkara yang menjerat anggota kepolisian tersebut. Menurut Lukman, Polresta Malang Kota akan kembali menggelar sidang disiplin lanjutan terhadap yang bersangkutan. Setelah tahapan tersebut, masih terdapat waktu 30 hari sebelum keputusan final terkait konsekuensi atas pelanggaran disiplin ditetapkan.

“Anggota Berpangkat Ipda Masuk DPO, Penegakan Hukum Polri Kini Dipertaruhkan

“Sidang disiplin sudah dilaksanakan, tetapi yang bersangkutan tidak hadir. Karena itu akan dilakukan sidang kedua. Setelah itu ada proses selama 30 hari untuk menentukan keputusan final terkait konsekuensi dari pelanggaran yang dilakukan,” jelasnya.

Penetapan anggota berpangkat perwira pertama dalam daftar pencarian orang bukan persoalan sepele. Status DPO menunjukkan bahwa keberadaan seseorang sedang dicari dalam proses penegakan hukum. Ketika yang bersangkutan merupakan anggota Polri, perkara ini sekaligus menjadi ujian serius terhadap komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Publik tentu berhak mendapatkan penjelasan yang terang: kasus apa yang membuat seorang anggota berpangkat Ipda sampai masuk DPO, sejak kapan yang bersangkutan dicari, serta mengapa keberadaannya belum berhasil ditemukan?

“Kalau terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana lain, masih dilakukan pendalaman oleh Satreskrim Polresta Malang Kota. Untuk aspek pelanggaran disiplin, surat DPO terhadap yang bersangkutan sudah diterbitkan sejak 4 Agustus 2026,” tegas Lukman

Jangan sampai informasi mengenai DPO hanya berhenti pada sebuah pengumuman tanpa penjelasan memadai. Transparansi menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada spekulasi dan tidak muncul kesan bahwa proses hukum terhadap anggota internal kepolisian berjalan berbeda dibandingkan masyarakat umum. Lebih jauh, status DPO terhadap anggota kepolisian juga menyentuh persoalan integritas dan pengawasan internal.

“Yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 50 hari berturut-turut tanpa keterangan. Atas pelanggaran disiplin tersebut, kemudian dilakukan [proses] berlaku,” kata [Ipda Lukman Sobikhin].

Jika seorang aparat penegak hukum justru menjadi orang yang dicari dalam suatu perkara, maka publik patut mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan sebelumnya bekerja. Namun demikian, status DPO harus tetap dipahami secara proporsional. Penetapan tersebut tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Proses hukum tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memberikan ruang bagi yang bersangkutan untuk menghadapi proses hukum sesuai ketentuan.

Tinggalkan Balasan