SUMENEP — Polemik sanksi atlet bola voli di Kabupaten Sumenep kembali memanas. DPC LSM BIDIK melalui Ketua, Muhlis Fajar, menyoroti keputusan terkait atlet bernama Noval yang disebut sebelumnya dikenai skorsing selama satu tahun, namun justru diperbolehkan tampil dalam Turnamen Bayangkara Cup III di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.
Muhlis Fajar menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi penerapan aturan PBVSI Sumenep.
Menurutnya, jika seorang atlet telah dijatuhi sanksi larangan bermain selama satu tahun, seharusnya ketentuan tersebut berlaku selama masa hukuman masih berjalan. Bukan kemudian diberikan kelonggaran untuk bermain hanya di wilayah tertentu.
“Ini sanksi atau dagelan lodruk? Kalau memang diskors satu tahun, ya sanksi tetap sanksi. Jangan membuat aturan sendiri, kemudian aturan itu sendiri yang dilanggar,” tegas Muhlis.
Ia bahkan menyindir keras kondisi tersebut dengan mempertanyakan apakah jajaran PBVSI Sumenep sedang “masuk angin atau kurang ngopi”, mengingat adanya keputusan yang menurutnya membingungkan.
“Aneh. Kalau sanksinya satu tahun, kenapa hanya ketika bermain di Arjasa, Kangean, tiba-tiba ada keringanan? Ada aturan khusus untuk Pulau Kangean? Kalau memang ada, tunjukkan dasar aturannya kepada publik,” ujarnya.
Jika sanksi ditetapkan selama satu tahun, maka skorsing harus tetap ditaati sampai masa sanksi berakhir, kecuali ada keputusan resmi yang sah untuk mencabut atau mengubahnya.
Jangan sampai aturan hanya keras di atas kertas, tetapi lunak ketika diterapkan di lapangan. Kalau PBVSI sendiri tidak konsisten menegakkan aturan, lalu untuk apa aturan itu dibuat?
Ketua PBVSI Mengaku Tidak Mengetahui Noval Bermain
Sementara itu, Ketua PBVSI Sumenep, H. Syamsul, saat dikonfirmasi media mengaku tidak mengetahui bahwa Noval bermain dalam turnamen di Kecamatan Arjasa.
“Saya hanya menandatangani saja, Mas, hasil dari rapat Komdis,” ujarnya saat ditanya mengenai persoalan tersebut.
Namun ketika kembali ditanyakan mengenai hasil rapat Komdis, H. Syamsul menyampaikan bahwa Noval mendapatkan keringanan sanksi dan diperbolehkan bermain hanya di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean.
Pernyataan tersebut justru semakin memunculkan pertanyaan: atas dasar aturan apa seorang atlet yang masih menjalani sanksi bisa mendapatkan pengecualian wilayah?
Muhlis Fajar meminta PBVSI Sumenep tidak bermain-main dengan aturan organisasi.
“Kalau memang ada keputusan Komdis yang memberikan keringanan, buka secara transparan. Apa dasar hukumnya? Siapa yang memutuskan? Mengapa hanya Arjasa? Jangan sampai aturan olahraga di Sumenep menjadi seperti panggung dagelan—ada aturan ketika perlu, tetapi bisa dikesampingkan ketika ada kepentingan tertentu.”
DPC LSM BIDIK mendesak PBVSI Sumenep menjelaskan secara terbuka surat keputusan sanksi, hasil rapat Komdis, dasar pemberian keringanan, serta batas wilayah pemberlakuan keringanan tersebut.
“Kami tidak mempersoalkan siapa atletnya. Yang kami persoalkan adalah konsistensi aturan. Kalau sanksi memang harus dijalankan, jalankan. Kalau ada keringanan, jelaskan dasar dan mekanismenya. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya dan akhirnya kepercayaan terhadap PBVSI yang menjadi taruhan,” pungkas Muhlis.












