JAKARTA,PilarJatim.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden dalam KUHP menjadi sorotan serius. Putusan tersebut dinilai penting karena menyentuh langsung batas antara menjaga kehormatan kepala negara dan melindungi kebebasan rakyat dalam mengkritik kekuasaan.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menyambut putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang mengabulkan sebagian permohonan terkait Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dengan telah terbitnya putusan MK tersebut, Rieke merekomendasikan kepada Polri dan Kejaksaan wajib menerapkan putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.
“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan presiden/wapres untuk membuka proses pidana penghinaan,” ujarnya.
Selain itu, penilaian terhadap itu harus berbasis konteks, bukti, unsur pidana, proporsionalitas, dan kepentingan publik. Rieke menegaskan, putusan MK tidak menghapus pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, tetapi memperjelas bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan pengaduan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, di titik inilah persoalan demokrasi harus dikawal secara ketat.
“MK tidak menghapus pidana penghinaan presiden/wakil presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan presiden dan/atau wakil presiden,” kata Rieke, Jakarta, Jumat (14/8), dikutip dari Antara.
Menurutnya, putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025 telah memberikan batas konstitusional penting terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sehingga harus dipandang sebagai upaya penyeimbang dua kepentingan tersebut. Jangan sampai pasal yang semestinya menjaga martabat kepala negara justru berubah menjadi senjata hukum untuk membungkam kritik, mengintimidasi oposisi, atau menakut-nakuti masyarakat yang berani mengoreksi kebijakan pemerintah.
Rieke menegaskan bahwa Presiden merupakan pejabat publik dan tidak boleh ditempatkan sebagai sosok yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan, menurutnya, tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai penghinaan. Begitu pula pengawasan terhadap pemerintah tidak semestinya diperlakukan sebagai serangan
pribadi.
“Presiden adalah pejabat publik, bukan manusia yang kebal kritik. Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, perbedaan pendapat bukan kejahatan,” tegas Rieke.
Pernyataan tersebut menjadi penting di tengah kekhawatiran terhadap potensi kriminalisasi ekspresi. Sebab, demokrasi yang sehat bukanlah sistem yang hanya memberi ruang bagi pujian, sementara kritik dianggap sebagai ancaman. Justru sebaliknya, kekuasaan harus siap dikritik. Presiden harus dihormati sebagai kepala negara, tetapi kebijakan pemerintah tetap harus dapat dipertanyakan, dikoreksi, bahkan dikritik secara keras selama tidak memenuhi unsur tindak pidana.
“Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum,” kata Rieke.
Rieke juga mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak mengambil satu kalimat secara mentah lalu mengabaikan konteks keseluruhan. Penilaian harus mempertimbangkan maksud, sasaran, bentuk ekspresi, kepentingan publik, bukti, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Peringatan tersebut harus dibaca sebagai alarm keras bagi aparat penegak hukum.
Jangan sampai hukum menjadi alat untuk memukul warga yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Terlebih di ruang digital, perbedaan pendapat berkembang begitu cepat. Jika batas antara kritik dan penghinaan tidak diterapkan secara hati-hati, ancaman kriminalisasi dapat menciptakan chilling effect—masyarakat memilih diam bukan karena setuju, tetapi karena takut berhadapan dengan proses hukum.bRieke meminta Polri dan Kejaksaan menerapkan putusan MK tersebut secara konsisten.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ucapnya.
Menurutnya, kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, perbedaan pendapat bukan kejahatan. Oleh karena itu, kata dia, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP tidak boleh berubah menjadi pintu kriminalisasi terhadap suara yang berbeda. Ia mengatakan KUHP Nasional telah memberi ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” kata Rieke yang juga dikenal sebagai pegiat seni tersebut
Prinsip ini harus menjadi pagar utama dalam penegakan hukum. Prinsip yang sama, menurut dia, harus diterapkan di ruang digital. UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE mengatur pencemaran atau serangan terhadap kehormatan melalui sistem elektronik, tetapi ketentuan tersebut memiliki masa berlaku yang terkait dengan mulai berlakunya KUHP Nasional.
“KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis,” Ujar Rieke.
Ia juga menegaskan tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden atau Wakil Presiden untuk membuka proses pidana terkait penghinaan. Pesannya jelas: jangan jadikan hukum sebagai tameng kekuasaan. Kehormatan Presiden memang wajib dijaga.Demokrasi butuh keberanian masyarakat untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap penyelenggara negara.
Putusan MK dengan demikian bukan sekadar persoalan pasal pidana. Ini adalah ujian serius bagi negara hukum: apakah hukum akan menjadi pelindung kebebasan warga sekaligus menjaga martabat kepala negara, atau justru menjadi pagar yang membatasi suara rakyat demokrasi bukan ruang yang hanya boleh ditumbuhi pujian, melainkan tempat kritik, koreksi, dan keberanian menyampaikan kebenaran tetap hidup.












