SUMENEP, pilarjatim.id – Ratusan warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, menggelar aksi demonstrasi damai pada Jumat (7/8/2026). Massa menuntut agar pagar kayu yang berdiri di area yang diduga merupakan bagian dari tanah pekuburan umum segera dibongkar dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat.
Aksi yang berlangsung di lokasi pekuburan tersebut sempat diwarnai adu argumentasi antara warga dengan pihak yang mengklaim sebagai pembeli tanah. Meski demikian, situasi tetap kondusif dan masyarakat kemudian bergerak menuju Kantor Desa Sapeken untuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada pemerintah desa.
Dalam tuntutannya, warga meminta Pemerintah Desa Sapeken melakukan pembongkaran pagar secara simbolis sebagai bentuk keberpihakan terhadap kepentingan umum. Selain itu, masyarakat juga meminta pemerintah desa mengambil langkah administratif guna memastikan status hukum lahan yang dipersoalkan.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala Desa Sapeken, Joni Junaidi, menyatakan bahwa pemerintah desa memahami kegelisahan masyarakat dan berkomitmen menyelesaikan persoalan melalui jalur hukum serta mekanisme administrasi yang berlaku.
“Pemerintah desa akan mengedepankan musyawarah dan langkah-langkah sesuai aturan. Kami sudah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Sumenep agar status dan batas tanah ini menjadi jelas sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujar Joni Junaidi.
Usai menyampaikan aspirasi, perwakilan warga mengadakan rapat khusus bersama Pemerintah Desa Sapeken. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat berharap area yang selama ini digunakan sebagai pekuburan umum tetap dipertahankan sebagai fasilitas sosial bagi warga.
Menurut sebagian masyarakat, semasa hidupnya almarhum H. Makruf pernah menyampaikan secara lisan niat untuk menghibahkan sebagian tanah yang berada di area pekuburan bagi kepentingan umum, meskipun hingga saat ini belum ditemukan dokumen hibah tertulis.
Sementara itu, berdasarkan surat resmi Pemerintah Desa Sapeken Nomor 590/2.26/327.101/2026, pemerintah desa telah mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Sumenep guna memperoleh kepastian batas-batas tanah yang dipersoalkan.
Persoalan mencuat setelah pada 5 Agustus 2026 pihak pembeli melakukan pemasangan pagar kayu sebagai batas atas tanah yang dibelinya. Tindakan tersebut memicu penolakan warga karena area tersebut selama ini diketahui dan digunakan sebagai pekuburan umum masyarakat.
Warga berharap proses pengukuran dilakukan secara objektif, transparan, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan agar hasilnya dapat diterima bersama. Mereka juga meminta penyelesaian dilakukan melalui musyawarah dan mekanisme hukum untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pembeli maupun ahli waris terkait tuntutan pembongkaran pagar yang disampaikan warga. Masyarakat kini menunggu tindak lanjut dari Kantor Pertanahan/ATR Kabupaten Sumenep sebagai dasar penyelesaian persoalan tersebut.












