SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan pencemaran lingkungan kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sebuah usaha pemotongan ayam, Mukti Meat, menjadi sorotan setelah warga melaporkan limbah dari aktivitas usaha tersebut diduga mengalir ke lahan tembakau hingga menyebabkan tanaman layu bahkan mati.
Menindaklanjuti laporan itu, tim media melakukan investigasi lapangan dan mengonfirmasi langsung kepada pemilik usaha, Haji Dolla.
Dalam keterangannya, Haji Dolla mengakui penampungan limbah di lokasi usahanya mengalami kebocoran.
“Penampungan limbah bocor karena tidak sesuai spesifikasi,” ujarnya.
Menurut pengakuannya, kebocoran tersebut menyebabkan limbah meluber hingga menggenangi area pertanian di sekitar lokasi usaha.
Tak hanya itu, Haji Dolla juga menyampaikan bahwa usaha pemotongan ayam tersebut telah beroperasi sejak tahun 2016. Ia mengaku selama beroperasi pernah dua kali didatangi petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.
Namun, pengakuan mengenai dokumen lingkungan justru memunculkan pertanyaan baru. Haji Dolla menyebut dirinya pernah diminta mengurus dokumen lingkungan (AMDAL atau dokumen lingkungan yang sesuai ketentuan) dengan estimasi biaya sekitar Rp200 juta. Karena keterbatasan biaya, proses tersebut, menurut pengakuannya, hingga kini belum dapat diselesaikan.
Untuk mengonfirmasi informasi tersebut, media mendatangi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf, AP., M.Si. Pada Rabu (6/8/2026), Anwar menyatakan akan memeriksa terlebih dahulu seluruh data dan dokumen yang berkaitan dengan usaha tersebut.
“Saya cek dulu data dan berkasnya, Mas. Mengenai petugas DLH yang menurut pengakuan pemilik usaha sudah dua kali datang ke lokasi, nanti akan saya tanyakan terlebih dahulu,” kata Anwar.
Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap usaha yang telah beroperasi hampir satu dekade. Apabila benar terdapat kebocoran limbah yang berdampak pada lahan pertanian warga, maka perlu dipastikan sejauh mana pengawasan telah dilakukan, bagaimana status dokumen lingkungannya, serta langkah apa yang akan diambil pemerintah untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat.
Masyarakat berharap DLH Kabupaten Sumenep segera melakukan pemeriksaan menyeluruh, termasuk menguji dugaan pencemaran, menelusuri kelengkapan perizinan lingkungan, serta menyampaikan hasilnya secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesimpulan resmi dari instansi berwenang mengenai adanya pelanggaran hukum. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












