MALANG,PilarJatim.id – Wajah pelayanan publik di tingkat desa kembali menuai sorotan. Pemerintah Desa (Pemdes) Kasri, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, diduga menutup pelayanan saat jam kerja masih berlangsung. Kondisi ini memantik pertanyaan serius mengenai kedisiplinan aparatur desa dan lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik.
Berdasarkan hasil pantauan Jurnalis di lapangan, Kamis (30/7/2026) sekitar pukul 14.01 WIB, pintu utama Kantor Pemdes Kasri tampak telah tertutup. Padahal, waktu tersebut masih berada dalam rentang jam pelayanan. Apabila kondisi tersebut benar menunjukkan pelayanan telah dihentikan, maka masyarakat berpotensi kehilangan hak untuk memperoleh layanan administrasi yang menjadi kewajiban pemerintah desa.
Fenomena ini bukan persoalan sepele. Kantor desa merupakan ujung tombak pelayanan negara kepada masyarakat. Menutup pelayanan sebelum waktunya dapat mencerminkan rendahnya komitmen terhadap amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan penyelenggara memberikan pelayanan secara profesional, transparan, dan berkesinambungan.
Ironisnya, di saat pemerintah terus mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, masih muncul dugaan praktik pelayanan yang terkesan mengabaikan kepentingan masyarakat. Publik pun berhak mempertanyakan, apakah jam pelayanan hanya formalitas di atas kertas, sementara praktik di lapangan justru berbeda?
Kepala Desa sebagai penanggung jawab pemerintahan desa dituntut memberikan penjelasan kepada masyarakat. Pengawasan terhadap perangkat desa tidak boleh longgar hingga menimbulkan kesan bahwa kantor pemerintahan dapat ditutup sebelum jam operasional tanpa alasan yang jelas.
Inspektorat Kabupaten Malang serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Malang didesak tidak bersikap pasif. Dugaan pelanggaran disiplin pelayanan publik harus segera diklarifikasi dan dievaluasi. Jika dibiarkan, kebiasaan seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Pelayanan publik bukanlah fasilitas milik aparatur, melainkan hak masyarakat yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan terhadap jam pelayanan harus dipertanggungjawabkan secara terbuka, bukan ditutupi dengan alasan yang tidak jelas. Saat di Konfirmasi Untuk di Mintai Tanggapannya oleh Awak Media melalui Ponselnya di Hubungi berkali kali Sang Camat tidak Menjawab Panggilan telpon Sang Jurnalis.












