PeristiwaBerita

Jam Kerja Panjang,Dugaan Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Slip Gaji; Disnaker Diminta Bertindak Tegas

279543
×

Jam Kerja Panjang,Dugaan Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Slip Gaji; Disnaker Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang mengarah pada pengabaian hak-hak normatif pekerja mencuat di salah satu gudang jasa pengiriman JNT Cargo di Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Jam Kerja Panjang,Dugaan Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Slip Gaji; Disnaker Diminta Bertindak Tegas. Sejumlah pekerja mengaku hanya menerima upah sekitar Rp2 juta per bulan, jauh di bawah UMK Kabupaten Malang Tahun 2026 sebesar Rp3.802.862 yang telah ditetapkan pemerintah dan wajib menjadi acuan bagi perusahaan yang memenuhi ketentuan perundang-undangan.

Apabila pengakuan para pekerja tersebut benar, maka praktik tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan internal perusahaan semata, melainkan berpotensi menjadi bentuk pengabaian terhadap hak-hak dasar pekerja yang dilindungi oleh undang-undang. Ironisnya, dugaan tersebut diperparah dengan pengakuan para pekerja yang menyebut harus bekerja hingga 12 jam setiap hari, namun mengaku tidak memperoleh uang makan, tidak menerima slip gaji, serta tidak mengetahui secara transparan rincian upah maupun potongan yang dilakukan perusahaan.

“Nominal gaji kami sekitar Rp2 jutaan. Padahal jam kerja mencapai 12 jam setiap hari. Tidak ada uang makan,” ungkap salah seorang pekerja yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pekerja lainnya juga mengungkapkan kondisi serupa. Menurutnya, penghasilan yang diterima bahkan nyaris habis untuk biaya operasional bekerja. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan

“Paling sekitar Rp2 jutaan. Untuk transportasi saja saya menghabiskan bensin sekitar Rp25 ribu setiap berangkat kerja. Dengan jam kerja sampai 12 jam, kami juga sulit mencari pekerjaan sampingan,” ujarnya.

Pengakuan tersebut memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam sistem ketenagakerjaan perusahaan, mulai dari pengupahan, waktu kerja, pembayaran lembur, hingga keterbukaan administrasi penggajian. Jika benar terjadi, maka hak normatif pekerja diduga telah diabaikan. Fakta lain yang semakin memperkuat sorotan publik terungkap saat dilakukan konfirmasi ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Malang pada Kamis (30/7/2026).

Disnaker menyatakan bahwa JNT Cargo Gudang Pakis belum tercatat menyampaikan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP), padahal kewajiban tersebut merupakan salah satu instrumen dasar dalam pengawasan ketenagakerjaan.Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Di tengah dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan jam kerja panjang, belum adanya pelaporan WLKP semakin menambah daftar persoalan yang patut ditelusuri oleh aparat pengawas.

“Pihak JNT Cargo belum tercatat melaporkan WLKP, belum ada pelaporan, Mas,” ujar pihak Disnaker Kabupaten Malang, Singkat.

Di tengah dugaan pembayaran upah di bawah UMK dan jam kerja panjang, belum adanya pelaporan WLKP semakin menambah daftar persoalan yang patut ditelusuri oleh aparat pengawas. Disnaker menjelaskan bahwa setiap perusahaan wajib memiliki dan memenuhi berbagai dokumen ketenagakerjaan, di antaranya NIB, akta pendirian, NPWP, Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB), perjanjian kerja, kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, slip gaji, bukti pembayaran upah, daftar hadir, data jam kerja, bukti pembayaran lembur, serta struktur dan skala upah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah. Jangan sampai pengawasan ketenagakerjaan hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen administratif, sementara dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja dibiarkan berlarut-larut. Apabila dugaan tersebut terbukti, pemerintah tidak boleh sekadar memberikan pembinaan, tetapi harus menegakkan aturan secara tegas agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan dapat mengabaikan kewajiban hukum tanpa konsekuensi.

Tinggalkan Balasan