Yogyakarta, Pilarjatim.id – Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (DPP LSM KPK TIPIKOR) secara resmi memberhentikan Sutrisno Warok dari jabatannya sebagai Panglima DPP Satuan Tugas Khusus (Satgasus) LSM KPK TIPIKOR. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 227/SK/DPP/KPK-TIPIKOR/VII/2026 tertanggal 26 Juli 2026, yang ditandatangani Ketua Umum Dr. Marwan, S.Ag., S.H., A.P., M.Hum., M.A. bersama Sekretaris Jenderal Ruskan Efendi, S.H.
Ketua Umum DPP LSM KPK TIPIKOR, Dr. Marwan, menegaskan bahwa keputusan tersebut mulai berlaku sejak surat keputusan diterbitkan. Menurutnya, langkah itu merupakan bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan aturan internal serta menjaga marwah lembaga dari setiap tindakan yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Melalui SK resmi, Saudara Sutrisno Warok kami berhentikan sebagai anggota sekaligus dicabut seluruh hak dan kewajibannya di Satgasus KPK TIPIKOR. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi,” ujar Marwan, Minggu (26/7).
Marwan menjelaskan bahwa sebelum keputusan pemecatan diambil, organisasi telah memberikan peringatan kepada yang bersangkutan. Namun, menurutnya, pelanggaran serupa kembali terulang sehingga DPP menilai perlu menjatuhkan sanksi paling berat sesuai ketentuan organisasi.
Ia menyebut, salah satu dasar pemecatan adalah dugaan pemalsuan berbagai dokumen organisasi, seperti Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Keputusan (SK), surat tugas, hingga atribut organisasi yang sebelumnya pernah terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu dan disebut kembali terulang dengan pola yang sama di wilayah Probolinggo Raya.
“Dulu Saudara Sutrisno Warok membuat KTA, SK, dan surat tugas Satgasus yang diduga palsu di Kabupaten Indragiri Hulu. Seluruh dokumen itu kemudian sudah kami perbarui. Kesalahan pertama masih kami beri kesempatan, tetapi ketika pelanggaran serupa kembali terjadi, organisasi tidak dapat lagi memberikan toleransi karena sudah jelas melanggar AD/ART,” ungkapnya.
Menurut Marwan, setiap anggota organisasi memiliki kewajiban menjaga nama baik lembaga. Karena itu, tindakan yang diduga memalsukan dokumen organisasi dinilai sebagai pelanggaran serius yang dapat merusak kredibilitas institusi di mata publik.
Ia menambahkan bahwa ketentuan mengenai larangan tersebut telah diatur secara tegas dalam AD/ART LSM KPK TIPIKOR. Di antaranya larangan memalsukan dokumen organisasi, mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi, maupun melakukan tindakan yang berpotensi merugikan nama baik lembaga.
“Anggota wajib menjaga nama baik organisasi. Membuat KTA, SK, maupun dokumen organisasi yang tidak sah merupakan pelanggaran berat. Dalam AD/ART sudah jelas diatur bahwa sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat, pencabutan seluruh hak keanggotaan, serta pengumuman keputusan kepada seluruh kepengurusan di 36 provinsi di Indonesia,” tegas Marwan.
DPP LSM KPK TIPIKOR berharap keputusan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh anggota agar senantiasa mematuhi aturan organisasi dan menjalankan tugas sesuai ketentuan yang berlaku. Organisasi juga menegaskan komitmennya untuk menerapkan sanksi secara objektif terhadap setiap pelanggaran tanpa memandang jabatan maupun posisi di dalam kepengurusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak Sutrisno Warok terkait keputusan pemberhentian tersebut. Pilar Jatim masih membuka ruang hak jawab apabila yang bersangkutan ingin memberikan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












