Hukum & KriminalBerita

Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Mantan DPRD Sumenep Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polresta Sumenep Bertindak Tegas

960
×

Kasus Dugaan Pengeroyokan oleh Mantan DPRD Sumenep Jalan di Tempat, Masyarakat Desak Polresta Sumenep Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Kasus dugaan pengeroyokan yang dilaporkan terjadi di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat. Meski laporan telah diterima aparat kepolisian beberapa bulan lalu, warga berharap proses penegakan hukum tidak berhenti di meja penyidikan dan segera memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Berdasarkan dokumen laporan kepolisian, peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Rabu, 29 April 2026, sekitar pukul 08.00 WIB. Korban bernama Suriyah mengaku saat berada di teras rumahnya terlibat cekcok dengan seorang karyawan MBG bernama Tihawa.

Dalam laporan itu disebutkan, setelah cekcok berlangsung dengan seorang mantan dewan DPRD Sumenep inesial I’M diduga datang sambil membawa sebatang kayu balok dan memukul kepala korban. Korban juga menyatakan bahwa Suhaema dan R. Moh. Hengki Irawan diduga memegangi kedua tangannya sehingga pelaku yang disebut dalam laporan kembali melakukan pukulan ke arah kepala korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami pembengkakan di bagian kepala dan pada hari yang sama sekitar pukul 11.30 WIB melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kangean. Laporan tersebut turut dilengkapi dengan Visum et Repertum dan dokumen pendukung lainnya sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercantum dalam laporan penyidik dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

“Kami hanya ingin kepastian hukum. Kalau memang ada pihak yang terbukti bersalah, proses sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai laporan masyarakat berlarut-larut tanpa kejelasan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Untuk memastikan perkembangan penanganan perkara, awak media melakukan konfirmasi kepada Polsek Kangean. Pihak kepolisian membenarkan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penyidikan dan proses penanganan perkara masih terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Masyarakat Kepulauan Kangean berharap Polresta Sumenep yang baru diresmikan dapat memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut agar penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan dalam perkara tersebut. Seluruh pihak yang namanya disebut dalam laporan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan