PemerintahanBerita

Pelayanan Publik Dikorbankan? Kantor Desa Codo Tutup Saat Jam Kerja, Camat Wajak Disorot Dinilai Terlalu Lunak.

198829
×

Pelayanan Publik Dikorbankan? Kantor Desa Codo Tutup Saat Jam Kerja, Camat Wajak Disorot Dinilai Terlalu Lunak.

Sebarkan artikel ini

MALANG, PilarJatim.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Malang dalam mewujudkan pelayanan publik yang prima kembali dipertanyakan. Kantor Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, terpantau dalam kondisi tertutup pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB, padahal waktu tersebut masih berada dalam jam kerja dan jam pelayanan kepada masyarakat.

Temuan itu memunculkan sorotan terhadap disiplin aparatur desa sekaligus efektivitas pengawasan dari Pemerintah Kecamatan Wajak. Pasalnya, masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi berpotensi tidak memperoleh pelayanan sebagaimana mestinya. Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Codo mengakui bahwa pada malam sebelumnya desa baru saja menyelenggarakan kegiatan Bersih Desa dengan pertunjukan wayang.

“Semalam habis ada kegiatan wayang, Pak,” ujar Kepala Desa Codo.

Alasan tersebut justru menimbulkan pertanyaan yang lebih mendasar. Apakah sebuah kegiatan seremonial atau budaya dapat dijadikan dasar untuk menghentikan pelayanan publik pada hari kerja berikutnya Pelayanan kepada masyarakat merupakan kewajiban pemerintah desa yang tidak dapat dikesampingkan.

Kegiatan adat maupun budaya memang menjadi bagian dari agenda pemerintahan desa, namun pelaksanaannya semestinya tidak mengorbankan hak masyarakat memperoleh layanan administrasi sesuai ketentuan jam kerja. Ironisnya, ketika persoalan tersebut dikonfirmasi kepada Camat Wajak, respons yang disampaikan dinilai belum mencerminkan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran disiplin aparatur.

“Nggih, tadi malam Desa Codo baru melaksanakan Bersih Desa acara wayangan. Sudah dikomunikasikan dengan kepala desa yang bersangkutan,” terang Sang Camat.

Bahkan saat dimintai tanggapan lebih lanjut mengenai kantor desa yang belum membuka pelayanan pada jam kerja, Camat Wajak, Firman, hanya menjawab singkat,

“Anggap ae lopot, Pak, Ujar sang Camat.

Pernyataan tersebut berpotensi memunculkan persepsi publik bahwa persoalan pelayanan masyarakat dianggap sebagai hal yang sepele, padahal pelayanan administrasi merupakan kewajiban dasar pemerintah desa yang diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan.

Jika benar tidak ada petugas piket maupun mekanisme pelayanan alternatif yang tetap berjalan, maka penutupan kantor desa pada jam kerja dapat berdampak langsung terhadap warga yang membutuhkan layanan mendesak, seperti surat keterangan, legalisasi dokumen, pengantar administrasi kependudukan, maupun pelayanan lainnya. Kondisi ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pembinaan dan pengawasan yang menjadi kewenangan pemerintah kecamatan terhadap pemerintah desa.

Pengawasan tidak cukup hanya sebatas komunikasi informal apabila pelayanan kepada masyarakat benar-benar terhenti. Di tengah upaya pemerintah mendorong reformasi birokrasi, peningkatan kualitas pelayanan publik, dan disiplin aparatur hingga tingkat desa, peristiwa seperti ini berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Masyarakat tentu berharap adanya evaluasi menyeluruh atas kejadian tersebut, termasuk apakah penutupan kantor desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apakah telah ada pemberitahuan resmi kepada masyarakat, serta apakah terdapat sanksi administratif apabila ditemukan adanya pelanggaran disiplin pelayanan publik.

Tinggalkan Balasan