PemerintahanBerita

Proyek Bina Marga Kabupaten Malang Senilai 518 juta terindikasi dugaan mark up, Tuai Sorotan.

756928
×

Proyek Bina Marga Kabupaten Malang Senilai 518 juta terindikasi dugaan mark up, Tuai Sorotan.

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Proyek pembangunan dinding penahan Sukopuro–Taji di Kecamatan Jabung, adanya Proyek Bina Marga Kabupaten Malang Senilai 518 juta terindikasi dugaan mark up, Tuai Sorotan dan menjadi perhatian publik. pekerjaan tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak mencapai Rp518.075.000 dan masa pelaksanaan 180 hari kalender.

Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Kabupaten Malang itu dikerjakan oleh CV Usaha Mandiri dengan pengawasan CV Candra Buana Perkasa. Berbeda dengan sejumlah proyek lain yang sempat menuai kritik karena minim keterbukaan informasi, proyek ini telah memasang papan informasi sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat. Namun, keterbukaan administrasi dinilai belum cukup apabila tidak diiringi kualitas pekerjaan yang sesuai spesifikasi teknis.

Dengan nilai kontrak yang menembus lebih dari setengah miliar rupiah, publik menilai setiap tahapan pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari mutu material, dimensi bangunan, volume pekerjaan, hingga ketepatan waktu penyelesaian. Masyarakat berharap proyek tersebut tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.

Dinding penahan memiliki fungsi vital dalam menjaga stabilitas badan jalan sekaligus mencegah longsor, sehingga kualitas konstruksi menjadi aspek yang tak bisa ditawar. Di sisi lain, keberadaan konsultan pengawas juga menjadi sorotan. Peran pengawas bukan sekadar memenuhi persyaratan kontrak, melainkan memastikan setiap pekerjaan di lapangan sesuai gambar teknis, spesifikasi, dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“gak bener itu… Masyarakat selama ini diam Lho, jangan sampai memicu kemarahan warga yang sedang mengalami degradasi luar biasa dari semua aspek ekonomi yang kian sulit. Ujar Tokoh pemerhati kebijakan publik inisial OK ketika dimintai pendapatnya oleh tim awak media, Senin 13/07/2026. Inspektorat dan APH Jangan tinggal diam dalam proporsinya sebagai penegak hukum Tegasnya.

Pengawasan yang lemah dikhawatirkan dapat membuka ruang terjadinya pekerjaan yang tidak sesuai mutu, yang pada akhirnya berpotensi merugikan keuangan daerah apabila bangunan mengalami kerusakan sebelum umur rencana. Sejumlah pemerhati pembangunan menilai proyek-proyek infrastruktur yang menggunakan uang rakyat harus diawasi secara ketat sejak tahap pelaksanaan hingga serah terima pekerjaan. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan konsultan, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial.

“OK pun menambahkan masyarakat pun jangan tinggal diam bila melihat ada kejanggalan pembangunan proyek diwilayahnya masing-masing untuk segera melaporkan ke pihak yang berwenang, mengingat keadaan saat ini yang tidak sedang baik baik saja Katanya.

Apalagi dalam beberapa tahun terakhir, berbagai proyek infrastruktur di sejumlah daerah kerap menjadi temuan aparat penegak hukum akibat dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, hingga lemahnya pengawasan. Karena itu, proyek pembangunan dinding penahan di Sukopuro–Taji diharapkan menjadi contoh bahwa penggunaan APBD dapat dilaksanakan secara transparan, berkualitas, dan akuntabel.

Tim Jurnalis akan terus memantau perkembangan pelaksanaan proyek ini, dengan tidak dilengkapinya K3 , para pekerja tidak menggunakan helm dan APD ini sudah termasuk bentuk pelanggaran keras, sebab tak mengindahkan keselamatan pekerja. Termasuk kualitas pekerjaan di lapangan, progres fisik, kesesuaian spesifikasi teknis, serta ketepatan waktu penyelesaian.

Bila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan dengan kontrak kerja, tentu hal tersebut menjadi kewenangan aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perlu ditindak tegas.

Tinggalkan Balasan