Hukum & KriminalBerita

DUGAAN PHK SEPIHAK Bermodus SP3? LSM BIDIK JATIM, Surati PT. Glory Infinite Foods, Dituntut Bayar Sisa Kontrak Pekerja

298951
×

DUGAAN PHK SEPIHAK Bermodus SP3? LSM BIDIK JATIM, Surati PT. Glory Infinite Foods, Dituntut Bayar Sisa Kontrak Pekerja

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – DUGAAN PHK SEPIHAK Bermodus SP3? LSM BIDIK JATIM, Surati PT.GLORY INFINITE FOODS Dituntut Bayar Sisa Kontrak 7 Bulan. Praktik hubungan industrial di PT Glory Infinite Foods kembali menjadi sorotan. Perusahaan yang beralamat di Jl batubara No.119 Purwantoro Kecamatan blimbing Kota malang Jawa Timur tersebut resmi di Surati oleh LSM DPW BIDIK Jatim (Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan) Jawa Timur atas dugaan pelanggaran hak pekerja, mulai dari tidak diberikannya salinan perjanjian kerja, penerbitan Surat Peringatan Ketiga (SP3) yang dipersoalkan prosedurnya, hingga dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap seorang pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Surat yang dilayangkan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 16 Juni 2026 itu mewakili Ferry Widya Nugroho, mantan pekerja dengan jabatan terakhir TO. Dalam dokumen tersebut, perusahaan dituding tidak pernah menyerahkan salinan kontrak kerja kepada pekerja sejak awal hubungan kerja, padahal kontrak tersebut merupakan dasar yang menentukan hak dan kewajiban kedua belah pihak.

“Pada tgl 29 mei 2026 pt glory infinite food memanggil Saya Dan bilang secara lisan klo saya diberhentikan, Dan mereka bilang bahwa tgl 30 mei 2026 Ada lah Hari terakhir Saya bekerja, dengan pernyataan Dari mereka untuk mengembalilan semua attributes Dan ID, Nah tgl 30 mei itu Saya Telah membawa semua attributes tsb, sekaligus minta Surat pemberhentian PHK Dan pemutusan PKWT tapi mereka menolak, Dan malah minta Saya buat Surat pengunduran diri pada saat itu, tapi Saya tolak.” Ujar Feri Tegasnya.

Tidak berhenti di situ, perusahaan juga dipersoalkan karena menerbitkan SP3 yang menurut pihak kuasa hukum klien dilakukan tanpa didahului SP1 maupun SP2. Jika dugaan tersebut benar, langkah perusahaan dinilai patut dipertanyakan karena berpotensi menimbulkan kesan bahwa mekanisme pembinaan pekerja diabaikan dan sanksi dijadikan jalan pintas menuju PHK.

“Yang lebih serius, pekerja mengaku diberhentikan secara lisan pada 29 Mei 2026 melalui seorang perwakilan perusahaan bernama Olivia Jaymima tanpa disertai surat keputusan PHK maupun penyelesaian hak-hak normatif. Dugaan praktik seperti ini memunculkan pertanyaan besar mengenai kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan hubungan industrial yang mewajibkan adanya kepastian hukum bagi pekerja maupun pemberi kerja.

Karena masih berstatus PKWT dengan sisa masa kontrak sekitar tujuh bulan, LSM DPW BIDIK menilai pekerja berhak menuntut pembayaran ganti rugi sebesar sisa upah hingga berakhirnya masa kontrak serta uang kompensasi PKWT sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam somasinya, perusahaan juga diminta menyerahkan salinan kontrak kerja, menerbitkan surat PHK resmi, memenuhi seluruh hak normatif pekerja, serta memberikan surat pengalaman kerja (paklaring). Seluruh tuntutan tersebut diberi batas waktu 3 x 24 jam sejak somasi diterima.

“Selamat pagi. terimakasih atas permintaan konfirmasinya. pada prinsipnya perusahaan sudah sesuai prosedural dan kronologisnya telah dijelaskan sesuai fakta yg ada. adapun saat ini sedang dalam proses di disnaker. Ujar Farah (Management Go Day PT. GLORY INFINITE FOODS)

Apabila perusahaan tetap mengabaikan adanya dugaan pelanggaran tersebut, kuasa hukum menyatakan akan membawa perkara ini ke jalur hukum melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial, gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial, hingga pelaporan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketentuan ketenagakerjaan. Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa hubungan industrial tidak boleh hanya mengedepankan kepentingan perusahaan. Transparansi dalam kontrak kerja, prosedur pemberian sanksi, serta pemenuhan hak pekerja merupakan bagian dari prinsip perlindungan tenaga kerja yang wajib dihormati.

Dugaan penyimpangan terhadap prinsip-prinsip tersebut layak mendapat perhatian serius dari pengawas ketenagakerjaan agar tidak menjadi preseden buruk bagi dunia pekerja.

Bersambung……

 

Tinggalkan Balasan