PemerintahanBerita

BUMDes Laok Jang-Jang Rp200 Juta Bak Ditelan Bumi, Transparansi Hilang, Publik Menunggu Jawaban

615
×

BUMDes Laok Jang-Jang Rp200 Juta Bak Ditelan Bumi, Transparansi Hilang, Publik Menunggu Jawaban

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Ke mana perginya anggaran BUMDes Desa Laok Jang-Jang, Kecamatan Arjasa, yang disebut mencapai Rp200 juta? Pertanyaan itu kini bergema di tengah masyarakat setelah manfaat dan perkembangan usaha yang seharusnya menjadi tulang punggung ekonomi desa dinilai tak kunjung terlihat secara nyata.

BUMDes yang digadang-gadang sebagai lokomotif peningkatan ekonomi warga justru menjadi bahan perbincangan. Alih-alih menunjukkan geliat usaha yang produktif, keberadaan BUMDes dinilai semakin samar. Aktivitas usaha sulit diketahui, kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes) tidak terdengar, sementara anggaran yang telah digelontorkan menjadi tanda tanya besar.

Di tengah kondisi tersebut, masyarakat mulai mempertanyakan komitmen transparansi pengelola BUMDes dan pemerintah desa. Sebab, dana yang digunakan bukanlah uang pribadi, melainkan uang rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan jelas.

Kritik bermunculan karena hingga kini publik mengaku kesulitan memperoleh informasi rinci mengenai penggunaan anggaran, jenis usaha yang dijalankan, nilai aset yang dimiliki, hingga capaian yang telah dihasilkan. Situasi ini membuat anggaran Rp200 juta seolah menghilang tanpa jejak yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.

Ironisnya, di saat desa-desa lain berlomba menjadikan BUMDes sebagai mesin penggerak ekonomi, kondisi BUMDes Laok Jang-Jang justru memunculkan pertanyaan yang belum terjawab: apakah dana yang telah dialokasikan benar-benar dikelola secara efektif dan memberikan manfaat bagi warga?

Pengelolaan keuangan desa tidak boleh menjadi ruang gelap yang tertutup dari pengawasan publik. Transparansi bukan sekadar slogan dalam laporan pertanggungjawaban, melainkan kewajiban yang harus diwujudkan melalui keterbukaan data, laporan keuangan, dan hasil usaha yang dapat diakses masyarakat.

Karena itu, masyarakat mendesak pemerintah desa, pengurus BUMDes, pendamping desa, hingga instansi pengawas untuk membuka secara terang-benderang seluruh dokumen dan perkembangan usaha BUMDes. Jika pengelolaan telah berjalan baik, publik berhak mengetahuinya. Namun jika terdapat masalah, maka evaluasi dan pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sampai saat ini, publik masih menunggu penjelasan resmi terkait pengelolaan anggaran Rp200 juta tersebut. Sebab dalam tata kelola pemerintahan yang baik, tidak boleh ada uang rakyat yang hilang dalam kabut ketidakjelasan.

Tinggalkan Balasan