SUMENEP, pilarjatim.id – Dugaan carut-marut pengelolaan keuangan Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, kini tidak hanya menjadi perbincangan masyarakat, tetapi juga mendapat perhatian serius dari kalangan legislatif. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhari, mendesak Inspektorat Kabupaten Sumenep agar tidak bermain setengah hati dalam menangani persoalan yang telah menjadi sorotan publik tersebut.
Desakan itu muncul di tengah ramainya informasi mengenai pemanggilan Sekretaris Desa (Sekdes) dan sejumlah aparat desa oleh Inspektorat terkait berbagai dugaan persoalan pengelolaan anggaran desa. Mulai dari SPJ tahun 2025 yang disebut-sebut belum rampung, dugaan RTLH yang dipertanyakan realisasinya, PADes yang menjadi tanda tanya, dana BUMDes yang dinilai belum jelas, hingga bantuan sapi yang disebut tidak tepat sasaran.
Menurut Ahmad Juhari, masyarakat saat ini tidak membutuhkan pencitraan atau seremonial pemeriksaan. Yang dibutuhkan adalah hasil nyata berupa audit yang objektif, menyeluruh, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Sebagai anggota DPRD, khususnya Komisi I, saya mendesak Inspektorat untuk bekerja secara maksimal dan menuntaskan persoalan ini. Jika memang ditemukan adanya pelanggaran, segera lakukan langkah-langkah lanjutan sesuai aturan yang berlaku secara akuntabel dan transparan,” tegas Ahmad Juhari.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi tantangan terbuka bagi Inspektorat Kabupaten Sumenep. Sebab, semakin lama persoalan ini bergulir tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan yang dilakukan.
Masyarakat kini menunggu, apakah Inspektorat benar-benar akan membongkar seluruh fakta hingga ke akar-akarnya atau justru berhenti pada pemanggilan dan pemeriksaan administratif semata. Sebab jika berbagai dugaan yang selama ini beredar tidak dijawab secara terbuka, maka ruang spekulasi akan semakin liar dan kepercayaan publik bisa semakin terkikis.
Kasus Desa Pamolokan dinilai menjadi ujian besar bagi Inspektorat Kabupaten Sumenep. Lembaga pengawasan tersebut dituntut membuktikan bahwa tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan dan tidak ada persoalan yang diselesaikan secara setengah-setengah.
Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar kabar pemanggilan. Audit menyeluruh, transparansi hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut terhadap setiap temuan menjadi harapan masyarakat yang selama ini mempertanyakan pengelolaan anggaran desa.
Apabila tidak ada langkah tegas dan hasil yang jelas, maka pertanyaan yang akan terus muncul di tengah masyarakat adalah: apakah Inspektorat benar-benar hadir sebagai pengawas yang berpihak pada kepentingan publik, atau hanya menjadi penonton di tengah riuhnya dugaan persoalan yang terus bergulir?












