PemerintahanBerita

Pernyataan Camat Kota Tuai Sorotan, LSM Bidik Nilai Pengawasan Dana Desa Pamolokan Tak Bisa Lepas dari Peran Kecamatan

830
×

Pernyataan Camat Kota Tuai Sorotan, LSM Bidik Nilai Pengawasan Dana Desa Pamolokan Tak Bisa Lepas dari Peran Kecamatan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Polemik dugaan carut-marut pengelolaan Dana Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, semakin memanas. Kali ini sorotan tajam mengarah kepada Camat Kota, Yudi Nursukmadyanto, setelah sejumlah pernyataannya saat dikonfirmasi awak media dinilai justru menimbulkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban.

Awalnya, awak media mengonfirmasi terkait laporan pertanggungjawaban (SPJ) Desa Pamolokan tahun anggaran 2025 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Saat ditanya mengenai pengawasan terhadap desa, Camat Kota menjawab bahwa kecamatan hanya memiliki kewenangan memberikan pembinaan.

Jawaban tersebut langsung memicu reaksi dari berbagai kalangan. Sebab, masyarakat menilai kecamatan merupakan bagian dari unsur pemerintah yang selama ini berperan dalam pembinaan, monitoring, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Tak berhenti di situ, saat ditanya mengenai kabar pemanggilan Sekretaris Desa (Sekdes) dan sejumlah aparat desa oleh Inspektorat Kabupaten Sumenep serta informasi mengenai kewajiban pengembalian anggaran desa yang beredar di masyarakat, Camat Kota menyatakan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan Inspektorat.

Pernyataan tersebut justru memunculkan perdebatan baru. Publik mempertanyakan sejauh mana koordinasi dan pengawasan yang dilakukan pemerintah kecamatan terhadap desa yang berada di wilayah kerjanya.

Sorotan semakin tajam ketika muncul pernyataan mengenai kemungkinan penyelesaian hasil pemeriksaan melalui mekanisme administratif sesuai kewenangan instansi terkait. Bagi sebagian masyarakat, pernyataan tersebut dianggap belum menjawab substansi persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait informasi yang beredar mengenai dugaan permintaan uang sebesar Rp9 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri pelantikan bupati, Camat Kota membantah tudingan tersebut.

“Itu tidak benar, harusnya kan ada bukti transfer, Mas,” ujar Camat Kota saat dikonfirmasi awak media.

Pernyataan-pernyataan tersebut mendapat tanggapan keras dari Ketua LSM Bidik, Sufryadi. Ia mengaku kecewa karena jawaban yang disampaikan dinilai belum memberikan penjelasan yang memuaskan kepada publik.

Menurutnya, masyarakat berhak mempertanyakan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan terhadap desa, terlebih ketika berbagai persoalan anggaran kini menjadi sorotan luas.

“Yang dipertanyakan masyarakat bukan hanya siapa yang salah, tetapi bagaimana sistem pengawasan berjalan. Setiap program bantuan yang turun ke desa selama ini juga diketahui melibatkan pendampingan dan koordinasi dengan berbagai pihak. Karena itu publik wajar jika mempertanyakan bagaimana pengawasan dilakukan,” ujarnya.

Sufryadi menilai masyarakat saat ini membutuhkan keterbukaan, bukan saling lempar kewenangan antarinstansi. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki tugas pembinaan, pengawasan, maupun pemeriksaan harus memberikan penjelasan yang terang kepada publik.

Di tengah berbagai dugaan yang berkembang, mulai dari SPJ tahun 2025 yang dipersoalkan, dugaan RTLH yang menjadi sorotan, PADes yang dipertanyakan, dana BUMDes yang belum jelas, hingga bantuan sapi yang disebut-sebut tidak tepat sasaran, masyarakat kini menunggu langkah konkret dari instansi yang berwenang.

Kasus Desa Pamolokan tidak lagi sekadar menjadi persoalan administrasi desa, melainkan telah berkembang menjadi isu yang menyangkut kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan pemerintahan. Karena itu, masyarakat berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan, profesional, dan terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang semakin luas.

Tinggalkan Balasan