Example floating
Example floating
Uncategorized

Derita Warga Komerean: Kades Gua-Gua Diduga Bancakan Dana Desa, Dermaga Dengan Biaya Fantastis Jadi Bangunan Gagal

100
×

Derita Warga Komerean: Kades Gua-Gua Diduga Bancakan Dana Desa, Dermaga Dengan Biaya Fantastis Jadi Bangunan Gagal

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Aroma dugaan korupsi mencuat kuat dari Desa Gua-Gua, Kecamatan Raas, Kabupaten Sumenep, Kepala Desa Gua-Gua diduga menyelewengkan anggaran Dana Desa yang diperuntukkan untuk pembangunan dermaga di Dusun Komerean, tahun anggaran 2024. Alih-alih menjadi urat nadi mobilitas warga pesisir, proyek tersebut justru berubah menjadi simbol dugaan kebobrokan tata kelola dana desa.

 

Warga menilai dermaga yang dibangun jauh dari standar kelayakan. Struktur yang seharusnya kokoh dan aman, kini tampak asal-asalan. Beton rapuh, konstruksi miring, dan fasilitas tidak lengkap membuat dermaga tak bisa difungsikan secara optimal. Proyek dengan nilai anggaran yang disebut “tidak kecil” itu kini menimbulkan pertanyaan besar: ke mana aliran uang negara itu sebenarnya mengalir?

 

“Kami sangat kecewa. Anggaran besar, tapi hasilnya memalukan. Ini bukan dermaga, ini bangunan gagal,” ucap seorang warga Komerean geram.

 

Kekecewaan warga memuncak karena minimnya transparansi dari pihak kepala desa. Tak pernah ada paparan laporan anggaran, papan informasi tidak jelas, dan tak ada musyawarah terbuka terkait realisasi proyek. Kondisi ini memicu kecurigaan serius bahwa anggaran diduga “disunat” atau disalahgunakan”.

 

“Kami tidak pernah diberi rincian anggaran. Berapa totalnya, dipakai untuk apa saja, semua gelap. Ini uang rakyat, bukan uang pribadi Kades,” tegas warga lainnya.

 

Warga dusun kini mendesak agar Pemerintah Kabupaten Sumenep dan aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mutlak untuk menelusuri dugaan penyimpangan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.

 

“Kami tidak mau persoalan ini dikubur. Jika terbukti, pelakunya harus dipenjara,” kata perwakilan warga dengan nada tegas.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Gua-Gua belum memberikan klarifikasi. Upaya konfirmasi dan permintaan keterangan resmi tak membuahkan hasil, menambah panjang daftar kecurigaan publik.

 

Pasal yang Dapat Menjerat Terduga Pelaku

Jika dugaan ini terbukti, Kepala Desa Gua-Gua dapat dikenakan jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya:

1. Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.”

 

2. Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangannya yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara seumur hidup atau minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp50 juta sampai Rp1 miliar.”

 

3. Pasal 8 UU Tipikor (Penggelapan dalam Jabatan)

Digunakan jika terbukti dana dikuasai lalu dialihkan secara melawan hukum.

4. Pasal 9 UU Tipikor

Jika ditemukan unsur pemalsuan administrasi proyek.

Tuntutan Warga

Warga Dusun Komerean menyatakan tiga tuntutan tegas:

1. Audit investigatif oleh Inspektorat dan BPK.

2. Pemeriksaan hukum oleh aparat penegak hukum.

3. Penyelesaian dermaga sesuai spesifikasi awal.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan