Example floating
Example floating
Uncategorized

Revitalisasi SD Negeri Duko III Disinyalir “Proyek Siluman”, Anggaran Rp703 Juta Diduga Tak Transparan

169
×

Revitalisasi SD Negeri Duko III Disinyalir “Proyek Siluman”, Anggaran Rp703 Juta Diduga Tak Transparan

Sebarkan artikel ini

Sumenep, PilarJatim.Id – Proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2025 di SD Negeri Duko III, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menuai sorotan serius dari publik. Proyek yang bersumber dari APBN 2025 dengan nilai anggaran mencapai Rp703.693.000 tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis dan terindikasi minim transparansi.

 

Sorotan tajam publik mengemuka setelah tim awak media menemukan tidak adanya papan informasi proyek di lokasi kegiatan. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman”, karena sejak pekerjaan dimulai hingga beberapa minggu berjalan, tidak terdapat informasi resmi yang menerangkan sumber anggaran, pelaksana kegiatan, maupun jadwal pekerjaan.

 

Perlu diketahui bersama, papan informasi proyek merupakan unsur wajib dalam setiap pekerjaan fisik yang menggunakan uang negara. Tidak dipasangnya papan tersebut menimbulkan kecurigaan kuat bahwa proyek sengaja ditutup-tutupi dari pengawasan publik.

 

Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lokasi oleh tim awak media pada Senin (1/12/2025), pekerjaan revitalisasi ruang kelas itu dinilai terkesan asal-asalan. Selain minimnya keterbukaan informasi, progres pekerjaan di lapangan juga dinilai tidak mencerminkan penggunaan anggaran ratusan juta rupiah.

 

“Kuat dugaan proyek ini dengan sengaja menyembunyikan informasi dari masyarakat. Proyek sudah berjalan cukup lama, namun papan nama proyek tidak ada di lokasi. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip transparansi,” ungkap salah satu awak media yang turun ke lokasi.

 

Padahal, pemasangan papan informasi proyek merupakan wujud nyata pelaksanaan asas keterbukaan publik, agar masyarakat dapat turut serta melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana negara.

 

Secara tegas, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Perpres Nomor 54 Tahun 2010 yang kemudian diperbarui melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap proyek pemerintah wajib menampilkan informasi proyek yang memuat jenis kegiatan, lokasi, nilai anggaran, nomor kontrak, waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana kegiatan.

 

Ironisnya, ketika awak media mengonfirmasi langsung kepada pihak kepala sekolah terkait tidak adanya papan proyek, yang bersangkutan hanya menjawab singkat, “Lupa dipasang.”

 

Tak lama setelah pernyataan tersebut, barulah papan nama proyek dikeluarkan dari dalam ruangan sekolah dan dipasang di lokasi kegiatan, yang semakin menguatkan dugaan bahwa sebelumnya proyek tersebut memang disengaja tidak ditampilkan ke publik.

 

Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:

Apakah proyek ini sejak awal sengaja disamarkan dari pengawasan publik?

Dan jika benar demikian, bagaimana jaminan bahwa anggaran ratusan juta rupiah itu benar-benar digunakan sesuai peruntukan?

 

Masyarakat kini mendesak agar pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep serta aparat pengawas internal dan penegak hukum, segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut sebelum potensi penyimpangan semakin meluas.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan