Example floating
Example floating
Uncategorized

Dugaan Potongan Dana KIP di Sapeken Diselidiki, Inspektorat Sumenep Mulai Klarifikasi Sekolah

130
×

Dugaan Potongan Dana KIP di Sapeken Diselidiki, Inspektorat Sumenep Mulai Klarifikasi Sekolah

Sebarkan artikel ini

Sumenep, pilarjatim.id – Jawa Timur — Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep mulai menindaklanjuti dugaan pemotongan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang terjadi di wilayah kepulauan. Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Polres Sumenep dan kini resmi dilimpahkan ke Inspektorat untuk penanganan administratif dan klarifikasi awal.

 

Dua lembaga pendidikan dasar yang menjadi sorotan adalah SDN Pagerungan Kecil 1 dan SDN Pagerungan Kecil III, yang diduga melakukan pemotongan dana KIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

 

Anggota Tim Inspektorat Kabupaten Sumenep, Sasty Nurulia, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan aduan tersebut. Ia menyampaikan bahwa Inspektorat akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

 

“Terkait pelimpahan surat aduan SDN Pagerungan Kecil 1 dan SDN Pagerungan Kecil III, minggu depan akan kami panggil,” ujar Sasty Nurulia, Senin (12/1/2026).

 

Pemanggilan ini menjadi langkah awal proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana KIP di kedua sekolah tersebut.

 

Sementara itu, pelapor menegaskan agar Inspektorat menangani perkara ini secara profesional, serius, dan menyeluruh. Ia menilai praktik pemotongan dana KIP di wilayah kepulauan, khususnya Kecamatan Sapeken, rawan terjadi secara sistematis.

 

“Saya berharap Inspektorat bekerja profesional. Di wilayah kepulauan seperti Sapeken, dana KIP sangat rawan dipotong karena memanfaatkan kondisi geografis dan ketiadaan bank penyalur,” ungkap pelapor.

 

Menurutnya, minimnya akses perbankan di daerah kepulauan sering kali dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk melakukan penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial pendidikan.

 

Sebagaimana diketahui, Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan program bantuan pemerintah pusat yang ditujukan bagi anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu. Dana KIP wajib diterima secara utuh oleh siswa penerima dan tidak boleh dipotong dalam bentuk apa pun.

 

Sesuai peraturan Kementerian Pendidikan, pihak sekolah hanya berperan sebagai fasilitator, bukan pengelola dana. Setiap bentuk pemotongan atau penyalahgunaan dana KIP melanggar ketentuan dan dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, tergantung tingkat pelanggaran.

 

Inspektorat Daerah Kabupaten Sumenep menegaskan proses pemeriksaan akan terus berjalan. Perkembangan kasus ini akan dipantau publik seiring tahapan klarifikasi dan penentuan langkah lanjutan oleh aparat pengawas internal pemerintah.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan