MALANG,PilarJatim.id – Pelaksanaan proyek infrastruktur di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Malang kembali menjadi sorotan tajam. Main “Buka-Buka Jurang” Tanpa APD: Proyek PU Bina Marga Malang Berulang Kali Salahi SOP! Abaikan K3 dan Keterbukaan Informasi, Proyek PU Bina Marga Kabupaten Malang di Pakis Diduga Salahi Aturan
Berdasarkan hasil investigasi lapangan Kamis 17/09/2026 di kawasan Tegalpsangan, Desa Pakiskembar, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Pengerjaan proyek perbaikan jalan/jembatan tersebut disinyalir kuat mengabaikan standar operasional prosedur (SOP) dan regulasi yang berlaku. Pelanggaran yang terjadi secara berulang ini mencakup pengabaian Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta tidak adanya asas keterbukaan informasi publik di lokasi pengerjaan.
Nyawa Pekerja Dipertaruhkan di Tepi Jurang
Di lokasi proyek yang berada tepat di pinggir tebing/galian curam, para pekerja terlihat beraktivitas tanpa perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang memadai. Nihil Helm dan Alat Pelindung Diri (APD): Para buruh bekerja hanya menggunakan pakaian seadanya dan topi kain, tanpa helm pengaman (safety helmet), rompi reflektif, sepatu keselamatan (safety boots), maupun tali pengaman (harness). Padahal, risiko kecelakaan kerja berupa tanah longsor dan jatuh ke jurang galian sangat tinggi.
Potensi Pelanggaran UU Ketenagakerjaan
Pengabaian standar keselamatan ini secara jelas menabrak UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK). Proyek “Siluman” Tanpa Papan Informasi Publik. Selain ancaman keselamatan kerja, proyek ini juga terindikasi melanggar prinsip transparansi anggaran negara. Di sekitar area proyek yang menutup sebagian akses jalan warga, tidak ditemukan adanya papan nama proyek.
“Masyarakat berhak tahu dari mana asal anggaran ini, berapa nilainya, siapa kontraktor pelaksananya, dan berapa lama target pengerjaannya. Jika papan informasi tidak dipasang, ini patut diduga sebagai proyek siluman,” tegas seorang aktivis pengawas kebijakan publik.
Sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Perpres No. 54 Tahun 2010 (dan perubahannya) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap kegiatan fisik yang dibiayai oleh uang rakyat wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi publik. Desakan Aksi Tegas untuk Dinas PU Bina Marga. Dugaan pembiaran yang berulang ini memicu keprihatinan masyarakat. Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang selaku pemilik program serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) didesak untuk tidak tutup mata dan segera turun ke lapangan.
Masyarakat meminta pihak terkait untuk: Memberikan teguran keras atau sanksi administratif kepada kontraktor pelaksana yang membandel. Mengevaluasi pengawasan internal agar proyek tidak dikerjakan secara asal-asalan. Mewajibkan penerapan K3 dan pemasangan papan proyek sebelum pekerjaan dilanjutkan. Sampai berita ini diturunkan, pihak Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang maupun kontraktor pelaksana belum memberikan keterangan resmi terkait temuan pelanggaran di lapangan tersebut.












