PolitikBerita

Karpet Merah Parlemen “Syahwat Kekuasaan” DPR Jamu 36 Ribu Kades yang Haus Perpanjangan Jabatan

199260
×

Karpet Merah Parlemen “Syahwat Kekuasaan” DPR Jamu 36 Ribu Kades yang Haus Perpanjangan Jabatan

Sebarkan artikel ini

​JAKARTA,PilarJatim.id – Gedung DPR RI kembali menjadi panggung kompromi politik yang mencederai prinsip demokrasi. Karpet Merah Parlemen “Syahwat Kekuasaan” DPR Jamu 36 Ribu Kades yang Haus Perpanjangan Jabatan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama jajaran pimpinan parlemen secara terbuka menyambut dan menampung aspirasi dari perkumpulan Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) pada Rabu (9/9/2026).

“Secara garis besar bahwa karena dampak global yang kemudian berpengaruh juga pada situasi nasional, yang kemudian membuat Koordinator AMJ mempunyai pokok-pokok pikiran terhadap penghematan-penghematan anggaran tersebut,” ucap Dasco.

Pertemuan ini mempertegas kesan kuat adanya kongkalikong politik antara legislator dan elit desa yang enggan melepas kursi kekuasaan.
​Di balik dalih “menampung aspirasi rakyat”, tuntutan perpanjangan masa jabatan bagi sekitar 36 ribu kepala desa yang masa baktinya bakal rampung pada 2027 ini dinilai sebagai bentuk pragmatisme telanjang. Bukannya mendorong kaderisasi dan penyegaran kepemimpinan lokal, DPR justru memberi ruang bagi agenda penundaan suksesi yang merusak tatanan regenerasi kepemimpinan di tingkat tapak.Praktik obral perpanjangan masa jabatan ini memperlihatkan betapa rentannya hukum diintervensi oleh kepentingan elite.

“Termasuk pengeluaran-pengeluaran atau tidak kemudian dilakukan pembelian-pembelian yang dalam keadaan sekarang ini menurut Koordinator, ini mungkin perlu ditinjau untuk supaya tidak berdinamika atau mempengaruhi terhadap situasi dan perekonomian kita,” tuturnya.

Tuntutan Berulang dan Transaksi Politik

Langkah DPR yang terus-menerus menggelar karpet merah bagi tuntutan masa jabatan desa memicu kritikan pedas dari pelbagai kalangan masyarakat sipil. ​Pengebirian Demokrasi Desa: Menutup peluang lahirnya pemimpin-pemimpin baru di tingkat desa dan membatasi hak warga untuk memilih pemimpin secara berkala.​Dasco menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada di tangan pemerintah.Resepsi hangat DPR terhadap tuntutan ini dinilai tidak gratis, melainkan sarat dengan barter dukungan politik antara elit parlemen dan penguasa desa. ​

“Untuk mewujudkan ini, diperlukan pemerintahan desa yang stabil, bebas dari konflik horizontal, dan tidak terjadi kekosongan atau transisi pemerintahan yang dapat mengganggu pelayanan masyarakat desa,” katanya.

Potensi Transaksi Politik Menjelang Pemilu
Kemunduran Semangat Reformasi

​Dasco menegaskan DPR akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Namun, ia mengingatkan bahwa keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada di tangan pemerintah. Resepsi hangat DPR terhadap tuntutan ini dinilai tidak gratis, melainkan sarat dengan barter dukungan politik antara elit parlemen dan penguasa desa. Kebiasaan memperpanjang masa jabatan pejabat publik mengikis nilai-nilai akuntabilitas dan memperbesar risiko penyalahgunaan anggaran serta wewenang di tingkat lokal. ​Penerimaan DPR terhadap tuntutan puluhan ribu kepala desa ini menegaskan prioritas parlemen yang makin jauh dari kepentingan publik luas.

“Kami akan melakukan koordinasi-koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk kemudian mengkoordinasikan aspirasi tadi,” kata Dasco.

Tuntutan Perpanjangan Masa Jabatan

Alih-alih fokus perbaikan kesejahteraan warga desa, panggung politik Senayan justru habis disita oleh kompromi kekuasaan demi melanggengkan kursi para pejabat yang enggan lengser. Kepala desa yang masa jabatannya akan habis di periode 2027–2029 meminta skema keberlanjutan masa jabatan atau perpanjangan tanpa langsung menyelenggarakan Pilkades. Mereka bahkan mengusulkan perubahan mekanisme agar jika masa jabatan habis, posisi Penjabat (Pj) Kepala Desa diisi oleh petahana, bukan dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN).

Alasan Efisiensi Anggaran & Stabilitas

Ketua Umum Kades AMJ, Jaro Muhadi, menyatakan bahwa penundaan Pilkades dilakukan demi efisiensi anggaran negara dan daerah serta demi menghindari potensi konflik horizontal. Mereka juga berargumen agar pemerintahan desa tetap stabil demi mengawal program prioritas nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Respon DPR RI: Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyerap aspirasi tersebut dan menyatakan bahwa DPR akan berkoordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait, terutama Kementerian Dalam Negeri. Namun, pihak DPR menegaskan bahwa keputusan akhir terkait kebijakan ini sepenuhnya berada di tangan pemerintah.

Tinggalkan Balasan