Hukum & KriminalBerita

Bukan Cuma Dicopot, Publik Desak PTDH untuk Tiga Oknum Polresta Malang Pelaku Pungli!

99988
×

Bukan Cuma Dicopot, Publik Desak PTDH untuk Tiga Oknum Polresta Malang Pelaku Pungli!

Sebarkan artikel ini

​MALANG,PilarJatim.id – Slogan “melindungi dan melayani” kembali menjadi bisapan kosong akibat ulah oknum aparat. Tiga anggota Bintara Unit Laka Lantas Satlantas Polresta Malang Kota—berinisial R, D, dan A—terbukti melanggar norma etik setelah diduga kuat memeras warga bermodus “biaya pengurusan perkara” sebesar Rp3 juta. Bukan Cuma Dicopot, Publik Desak PTDH untuk Tiga Oknum Polresta Malang Pelaku Pungli! ​Aksi culas bermula dari insiden kecelakaan lalu lintas antara pihak berinisial DA dan BW.

Padahal, urusan hukum maupun materiil di antara kedua belah pihak sebenarnya sudah tuntas secara kekeluargaan. Pihak penabrak bahkan telah menunjukkan iktikad baik penuh: menanggung seluruh biaya perbaikan kendaraan, memberikan uang pengobatan sebesar Rp2 juta, hingga menandatangani surat kesepakatan damai sah di atas materai. ​Nahas, iktikad baik warga justru ditangkap sebagai celah empuk oleh oknum kepolisian untuk mengeruk keuntungan pribadi. Praktik ini akhirnya tercium hingga ke ranah Propam.

Uang Rp3 juta tersebut memang mendadak dikembalikan secara utuh kepada keluarga DA di hadapan sejumlah personel Satlantas. Namun, pengembalian uang panas ini jelas bukan penghapus dosa. Langkah “balik badan” tersebut tidak serta-merta melenyapkan pelanggaran etik maupun disiplin yang telah terjadi. Saat dikonfirmasi Kasi Propam Membenarkan.

“Kasi Propam Polresta Malang Kota, AKP Didik, membenarkan langkah penindakan tersebut. “Siap, sudah kami tangani,” tegasnya singkat.

Meski demikian, hingga kini belum ada kejelasan mengenai sanksi tegas apa yang bakal dijatuhkan kepada ketiga oknum tersebut. Publik kini menagih keberanian serta ketegasan pimpinan Polresta Malang Kota dan Propam untuk membongkar kasus ini secara terang-benderang tanpa ada yang ditutupi. Jangan sampai penanganan kasus ini hanya berakhir sebagai formalitas semata yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap integritas aparat penegak hukum Begitu perkara dinyatakan selesai, aparat justru melancarkan intervensi dan mematok “tarif” administrasi bodong senilai Rp3 juta kepada keluarga DA.

Perkara yang seharusnya rampung, sengaja disandera demi pundi-pundi rupiah. ​Akibat praktik koruptif yang membongkar bobroknya pelayanan publik ini, ketiga oknum tersebut kini dicopot dari posisinya dan dibuang menjadi staf tanpa jabatan. Saat ini, ketiganya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polresta Malang Kota.

Namun, sanksi pergeseran jabatan tersebut dinilai jauh dari kata cukup. Publik mendesak tindakan yang jauh lebih konkret dan tidak sekadar kompromi internal. Kini, ketegasan Propam diuji: beranikah menjatuhkan sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), atau mutasi ini cuma formalitas murahan demi meredam gejolak amarah masyarakat?

Tinggalkan Balasan