PeristiwaBerita

DUGAAN GAJI PEKERJA TERTAHAN SEJAK JULI, KEBIJAKAN PRORATA PT MENGNIU JUN JIE DIPERTANYAKAN

375425
×

DUGAAN GAJI PEKERJA TERTAHAN SEJAK JULI, KEBIJAKAN PRORATA PT MENGNIU JUN JIE DIPERTANYAKAN

Sebarkan artikel ini

MALANG,PilarJatim.id – Polemik pembayaran upah kembali mencuat. Sejumlah pekerja PT Mengniu Jun Jie, perusahaan penanaman modal asing (PMA), mengaku hingga kini belum menerima sisa gaji yang mereka klaim masih menjadi haknya sejak Juli 2026. Dugaan Gaji Pekerja Tertahan Sejak Juli, Kebijakan Prorata PT Mengniu Jun Jie Dipertanyakan. Persoalan semakin memanas lantaran perusahaan disebut tetap memberlakukan sistem prorata sebesar 10 persen berdasarkan omzet, meski pada periode tersebut stok barang disebut banyak mengalami kekosongan. Saat dikonfirmasi melalui HRD menyampaikan

“Siang pak, mohon izin bertindak atas dasar apa njenengan pak? Tolong perlihatkan surat kuasa dll pak. Terimakasih.” Ujarnya
” Jurnalis ; Saya Konfirmasi Bu. Jawab Awak Media Tegas.

Kondisi itu membuat pekerja mengaku kesulitan melakukan push penjualan dan mengejar target omzet. Para pekerja menilai, persoalan ketersediaan stok merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan dan tidak semestinya dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja. saat ditemui Jurnalis untuk Wawancara Kepada beberapa pekerja dan menyampaikan bahwa ;

“Sejak Juli kami belum menerima sisa gaji, Pak. Di dalamnya berlaku prorata 10 persen dari omzet. Padahal ini kesalahan perusahaan karena tidak ada stok barang. Bagaimana kami bisa push omzet atau penjualan kalau stoknya kosong?” ungkap salah seorang pekerja dengan nada Kecewa.

Yang lebih dipersoalkan, sistem prorata tersebut disebut juga diberlakukan kepada pekerja yang belum genap satu bulan bekerja. Para pekerja mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan meminta perusahaan membuka secara transparan mekanisme perhitungan upah yang digunakan. Sedikitnya empat pekerja disebut masih menunggu pembayaran sisa gaji yang dipersoalkan sejak Juli 2026, yakni:

1.Dedy Kurniawan
2.Lio Prasetyo
3.Dadang Pranata
4.Andre Reynaldi
5. Arry chandra
6. Feri

Salah seorang pekerja yang berdomisili di Pakis, Kabupaten Malang, menyampaikan keberatan keras terhadap alasan perusahaan terkait keterbatasan stok.

“Kalau perusahaan tidak cukup stok, itu urusannya perusahaan. Jangan jadikan stok sebagai tameng untuk mengulur-ulur waktu pembayaran gaji pekerja,” Tegas Salah Satu Pekerja.

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya persoalan yang lebih serius dari sekadar perbedaan perhitungan upah. Pekerja merasa risiko operasional perusahaan justru berpotensi dialihkan kepada mereka melalui mekanisme prorata. Pertanyaannya sederhana: bagaimana pekerja dapat memenuhi target penjualan apabila barang yang harus dijual tidak tersedia?

“*Saya Jurnalis Pilar Jatim Bu*
HRD : Nggih pak, faham saya
Mohon maaf syaa sedang di gereja pak.
Jurnalis mencoba menghubungi via ponselnya.
HRD; Mohon berkomunikasi melalu WhatsApp pak
Mohon izin perihal ini pak, agar bisa saya teruskan ke manajemen. Terimakasih.

Di sisi lain, perusahaan juga dituntut menjelaskan secara terbuka mengenai dasar penerapan prorata 10 persen dari omzet. Apakah kebijakan tersebut telah disepakati dalam perjanjian kerja, sesuai ketentuan pengupahan yang berlaku, dan bagaimana mekanismenya apabila target penjualan tidak tercapai karena faktor ketersediaan barang dari perusahaan?

Status PT Mengniu Jun Jie sebagai perusahaan PMA yang beralamat di Pakis Kabupaten Malang ini semestinya tidak menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip transparansi dan kepastian pemenuhan hak pekerja. Justru perusahaan dengan skala investasi besar dituntut memiliki tata kelola ketenagakerjaan yang jelas, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dari pihak manapun, saya meminta kejelasan secara legalitas njenengan bertindak dan atas nama kuasa secara tertulis pak,” Ujar HRD.

Jika benar terdapat sisa upah yang belum dibayarkan sejak Juli 2026, persoalan tersebut harus segera dijelaskan. Pekerja bukan pihak yang semestinya menanggung risiko ketika persoalan stok barang terjadi di tingkat perusahaan. Kini bola berada di tangan manajemen PT Mengniu Jun Jie. Perusahaan perlu memberikan jawaban terbuka: berapa total sisa gaji yang belum dibayarkan, mengapa pembayaran belum diselesaikan, apa dasar pemotongan melalui sistem prorata, dan kapan hak para pekerja tersebut akan dibayarkan?

“Teman teman menuntut hak sisa gaji yg belum di bayarkan,sampai sekarang dan permintaan tidak ada prorate di bulan Juli kemarin di karenakan stok barang banyak yang kosong dan tidak bisa push omzet atau penjualan tetapi dari perusahaan tetap memberlakukan prorate bahkan pekerja yang belum 1 bulan pun juga prorate,” Saat di Temui Awak Media Sabtu 22/08/2026. Ujar Para Pekerja.

Jangan sampai persoalan pembayaran upah berubah menjadi konflik ketenagakerjaan yang lebih besar hanya karena perusahaan tidak memberikan kepastian. Hak pekerja bukan kemurahan hati perusahaan. Jika memang merupakan hak yang telah diperoleh pekerja, maka transparansi dan kepastian pembayaran menjadi kewajiban yang tidak seharusnya ditunda-tunda.

 

 

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan