Berita

Dampak Fatal Penggerebekan di Jember: LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan Tuntut Akuntabilitas APH

78558
×

Dampak Fatal Penggerebekan di Jember: LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan Tuntut Akuntabilitas APH

Sebarkan artikel ini

JEMBER, pilarjatim.id – Kasus penggerebekan dugaan narkoba di Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember, yang terjadi pada 24 Juli 2026 lalu, kini berbuntut panjang dan menuai kecaman keras. Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan (DPW LSM BIDIK) secara resmi menyoroti dampak fatal dari aksi aparat tersebut yang dilaporkan telah menimbulkan trauma berat pada tiga orang warga dalam satu ikatan keluarga.

Tiga warga setempat yang menjadi korban terdampak adalah Bapak Jetem, Saudara Dulal, serta ibu kandung Dulal yang merupakan istri dari Bapak Jetem. Ketiganya dilaporkan mengalami kedaruratan fisik, mental, hingga trauma psikologis berat secara total akibat insiden penggerebekan tersebut. Kondisi para korban saat ini dikabarkan sangat memprihatinkan hingga kehilangan kemampuan untuk berkomunikasi secara normal, menerima tamu, maupun mengambil keputusan pribadi.

Keadaan para korban dilaporkan semakin memburuk dan parah setelah pihak keluarga menerima surat panggilan dari Pengamanan Internal (Paminal) Polres Jember. Tekanan psikologis akibat surat panggilan tersebut dinilai kian memperdalam trauma total yang sedang dialami oleh satu keluarga ini di tengah proses pemulihan mereka.

Merespons pemanggilan tersebut, DPW LSM BIDIK selaku kuasa hukum resmi menyampaikan beberapa poin keberatan sebagai berikut:

Kondisi Kesehatan Korban Tidak Memungkinkan: Para korban saat ini berada dalam kondisi trauma total dan gangguan psikologis berat, sehingga secara medis tidak layak untuk menjalani pemeriksaan atau memberikan keterangan.

Mengabaikan Hak Pemulihan (Rehabilitasi): Alih-alih mendapatkan penanganan medis dan pemulihan psikologis akibat dampak fatal penggerebekan, para korban justru langsung dihadapkan pada proses pemanggilan yang memperparah tekanan mental mereka.

Wajib Melalui Kuasa Hukum Resmi: Segala bentuk tindakan kedinasan, pemeriksaan, atau koordinasi hukum terkait para korban harus melewati DPW LSM BIDIK selaku Penerima Kuasa Khusus yang sah, demi menjamin perlindungan hukum dan menghindari intimidasi sepihak di lapangan.

Merespons situasi yang kian kritis tersebut, pihak keluarga besar korban secara resmi telah menyerahkan seluruh urusan medis dan perlindungan hukum kepada DPW LSM BIDIK. Wakil Ketua DPW LSM BIDIK, Bapak Saifuddin, bersama Sekretaris Bapak Syarif Hidayat, telah ditunjuk sebagai Penerima Kuasa Khusus yang sah untuk menangani seluruh perkara dan kepentingan ketiga korban.

LSM Barisan Investigasi dan Informasi Keadilan menegaskan bahwa prosedur penegakan hukum di lapangan harus dievaluasi secara total dan transparan. Pihak organisasi memperingatkan dengan keras agar segala bentuk urusan hukum, kedinasan, maupun pribadi yang berkaitan dengan Bapak Jetem, Saudara Dulal, beserta sang ibu wajib melalui jalur resmi penerima kuasa. Tindakan atau koordinasi sepihak di luar jalur resmi tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak akan dilayani. Kasus ini kini menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi profesionalisme APH dalam menerapkan asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan