Berita

10 Bulan Hak Aparat Desa Tertahan, Dugaan Penyalahgunaan ADD Mencuat: Kejari Sumenep Diminta Turun Tangan

870
×

10 Bulan Hak Aparat Desa Tertahan, Dugaan Penyalahgunaan ADD Mencuat: Kejari Sumenep Diminta Turun Tangan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id — Kabar dugaan tidak dibayarkannya penghasilan aparatur Desa Pagerungan Besar, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep,Ini bukan lagi sekadar soal keterlambatan pembayaran. Jika benar terjadi, 10 bulan hak penghasilan aparat desa dan anggota BPD yang belum diterima harus menjadi alarm keras bagi pemerintah dan aparat penegak hukum.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, sejumlah aparat desa mengaku tidak menerima penghasilan selama enam bulan pada 2025 dan empat bulan pada 2026. Artinya, hak mereka disebut tertahan hingga 10 bulan.

Para aparat desa dan anggota BPD yang ditemui awak media meminta identitasnya dirahasiakan. Mereka membenarkan adanya pembayaran yang belum diterima.

ADD Jangan Jadi “ATM” Kepala Desa

Persoalan semakin serius karena penghasilan tetap aparat desa bersumber dari ADD yang berasal dari APBD kabupaten/kota. Karena itu, publik berhak mengetahui secara terang: berapa ADD yang diterima desa, berapa yang dialokasikan untuk penghasilan aparat, kapan dicairkan, dan ke mana penggunaannya.

Aktivis Sumenep D. A Makruf angkat bicara keras.

Ia menduga ada persoalan serius yang harus dibongkar apabila benar anggaran untuk hak aparat desa telah tersedia tetapi tidak sampai kepada penerimanya.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya menjadi hak aparat desa justru digunakan untuk kepentingan lain. Ini harus dibuka. Kalau memang ada penyimpangan, jangan ditutup-tutupi,” tegasnya.

D. A Makruf bahkan menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Negeri Sumenep.

“Saya sudah mengantongi beberapa bukti. Saya akan menempuh jalur hukum. Hak aparat desa harus dikembalikan. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

APARAT DESA DIMINTA BEKERJA, TAPI HAKNYA DIDUGA DITAHAN

Ironisnya, aparat desa tetap dituntut memberikan pelayanan kepada masyarakat setiap hari. Namun ketika hak penghasilan mereka dipertanyakan, justru muncul persoalan pembayaran berbulan-bulan.

Kalau benar ADD untuk penghasilan aparat sudah dianggarkan dan dicairkan, tetapi tidak dibayarkan, pertanyaannya sederhana: uang itu ke mana?

Pertanyaan tersebut tidak boleh dijawab dengan diam.

Pemerintah desa harus berani membuka dokumen dan memberikan penjelasan. Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui instansi terkait juga perlu melakukan pemeriksaan. Bila ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

KEJARI SUMENEP DITANTANG BONGKAR

Rencana pelaporan ke Kejaksaan Negeri Sumenep menjadi momentum untuk menguji apakah persoalan ini hanya masalah administrasi atau terdapat dugaan penyimpangan yang lebih serius.

Jangan sampai hak aparatur desa menjadi korban sementara pengelolaan anggaran desa berjalan tanpa transparansi.

Jika benar ada anggaran yang semestinya untuk penghasilan aparat tetapi tidak dibayarkan selama berbulan-bulan, maka jangan hanya sibuk mencari alasan—buka aliran anggarannya dan pertanggungjawabkan.

Hak rakyat bukan uang pribadi kepala desa. ADD bukan ruang gelap untuk digunakan sesuka hati. Dan jabatan kepala desa bukan kekuasaan tanpa pengawasan.

Kini bola berada di tangan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Benarkah hak aparat desa tertahan 10 bulan? Ke mana anggarannya? Siapa yang bertanggung jawab? Publik menunggu jawabannya.

Tinggalkan Balasan