PemerintahanBerita

Rp752 Juta Dipertanyakan, SPJ 2025 Baru Rampung Juli 2026: LSM BIDIK Sorot Kejanggalan Dana Desa Pamolokan

861
×

Rp752 Juta Dipertanyakan, SPJ 2025 Baru Rampung Juli 2026: LSM BIDIK Sorot Kejanggalan Dana Desa Pamolokan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Gonjang-ganjing pengelolaan Dana Desa (DD) Pamolokan kec kota kab Sumenep, kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Dugaan persoalan anggaran senilai Rp752 juta yang disebut-sebut harus dikembalikan ke kas negara kini kembali dipertanyakan setelah adanya perbedaan keterangan mengenai status dana tersebut.

Pada 10 Agustus 2026, DPC LSM BIDIK bersama aliansi gabungan menyambangi Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep. Kedatangan mereka dipimpin Muhlis Fajar untuk meminta kejelasan mengenai perkembangan pemeriksaan terhadap Pemerintah Desa Pamolokan.

Persoalannya menjadi semakin menarik ketika muncul keterangan yang dinilai berbeda.

Rp752 Juta Dipertanyakan

Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diterima LSM BIDIK dari aparat Desa Pamolokan yang disebut telah menjalani pemeriksaan, terdapat informasi bahwa sekitar Rp752 juta harus dikembalikan ke kas negara berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran.

Namun saat dikonfirmasi, Irban Sri Indah Purnamawati disebut menjelaskan bahwa proses pemeriksaan masih berada pada tahap klarifikasi dan pemeriksaan serta belum dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Perbedaan informasi tersebut sontak memunculkan pertanyaan:

Jika belum ada LHP, atas dasar apa angka Rp752 juta disebut harus dikembalikan? Sebaliknya, jika memang sudah ditemukan persoalan anggaran, mengapa status dan rekomendasinya belum jelas?

LSM BIDIK meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan menjadi informasi yang simpang siur.

SPJ 2025 Baru Selesai Juli 2026, Muhlis Fajar: “Ini Janggal!”

Hal lain yang menjadi sorotan adalah informasi bahwa SPJ Desa Pamolokan tahun 2025 baru selesai pada Juli 2026.

Kondisi tersebut dipertanyakan oleh Muhlis Fajar. Menurutnya, jika monitoring dan pengawasan dilakukan secara berkala, seharusnya persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran dapat diketahui lebih awal.

“Menurut saya ini janggal. Kenapa SPJ tahun 2025 baru selesai pada Juli 2026? Setiap tahun kan ada monitoring dan pengawasan. Kalau memang ada persoalan, seharusnya bisa diketahui dan diperbaiki lebih awal,” tegas Muhlis Fajar.

Namun demikian, pihaknya meminta seluruh dugaan tersebut dibuktikan melalui dokumen pemeriksaan resmi, bukan sekadar asumsi.

Inspektorat Janji Selesaikan Pemeriksaan Agustus

Dalam pertemuan tersebut, Irban Sri Indah Purnamawati disebut menyampaikan bahwa pemeriksaan dan klarifikasi masih berjalan dan ditargetkan selesai pada Agustus 2026.

Artinya, publik kini menunggu apakah target tersebut benar-benar menghasilkan LHP dan rekomendasi yang jelas.

Apabila ditemukan penyimpangan, harus terang berapa nilai kerugiannya, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana mekanisme pengembaliannya.

Sebaliknya, apabila tudingan tersebut tidak terbukti, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan agar tidak terjadi fitnah dan kesimpangsiuran.

LSM BIDIK: Kami Akan Kembali pada September

Muhlis Fajar menegaskan DPC LSM BIDIK bersama aliansi gabungan tidak akan berhenti pada pertemuan 10 Agustus 2026.

Pihaknya akan kembali mendatangi Inspektorat pada September 2026 untuk meminta perkembangan hasil pemeriksaan, terutama terkait janji penyelesaian pemeriksaan pada Agustus.

“Kami akan monitor terus. Kalau Inspektorat berjanji menyelesaikan pada Agustus, maka September kami akan kembali untuk meminta penjelasan. Ini menyangkut uang negara, sehingga tidak boleh ada ruang untuk mengaburkan persoalan,” tegasnya.

Publik Berhak Mendapat Kepastian

Persoalan Dana Desa Pamolokan kini bukan sekadar soal angka Rp752 juta. Yang jauh lebih penting adalah transparansi dan kepastian hukum.

Masyarakat berhak mengetahui apakah benar terdapat kewajiban pengembalian ke kas negara, bagaimana hasil pemeriksaannya, serta apa tindak lanjut terhadap setiap temuan.

Jangan sampai pengawasan hanya ramai ketika persoalan sudah mencuat ke publik.

Jika memang bersih, buka dokumennya. Jika ada kesalahan administrasi, perbaiki. Jika ditemukan kerugian negara, kembalikan sesuai mekanisme dan proses sesuai ketentuan hukum.

September 2026 akan menjadi ujian bagi Inspektorat: apakah janji penyelesaian pemeriksaan benar-benar menghasilkan kepastian, atau persoalan Dana Desa Pamolokan kembali berputar dalam lingkaran klarifikasi tanpa ujung.

Tinggalkan Balasan