Sumenep, pilarjatim.id – Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama yang dilaporkan ke Polsek Kangayan, Kabupaten Sumenep, mendapat sorotan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Bidik Kepulauan Kangean. Ketua DPC Bidik Kepulauan Kangean, Muchlis Fajar, mendesak aparat kepolisian agar proses penyelidikan terhadap perkara tersebut tidak berlarut-larut dan segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila bukti yang diperoleh telah memenuhi syarat.
Desakan tersebut disampaikan setelah adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/O7/SP2HP ke-1/VIII/2026/Polsek Kangayan tertanggal 6 Agustus 2026 yang ditujukan kepada pelapor berinisial AHMARI.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/04/VII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM POLSEK KANGAYAN POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Berdasarkan isi SP2HP, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap korban AHMARI yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial LINO alias LINO (nama panggilan) dan MMAT. Peristiwa tersebut disebut terjadi di kawasan Tugu Pertigaan, Desa Daandung, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep.
Dalam dokumen yang diterbitkan Polsek Kangayan itu, perkara tersebut disebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 262 ayat (1) KUHP. Polsek Kangayan juga menyampaikan bahwa laporan telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan selama 12 hari, dengan kemungkinan perpanjangan apabila diperlukan.
Untuk kepentingan penyelidikan, Polsek Kangayan menunjuk AIPTU Candra Kurniawan, S.H. selaku Penyidik Pembantu.
Ketua DPC Bidik Kepulauan Kangean, Muchlis Fajar, menilai penerbitan SP2HP merupakan bagian penting dari transparansi penanganan laporan masyarakat. Namun, menurutnya, pemberitahuan perkembangan perkara harus diikuti dengan langkah konkret apabila hasil penyelidikan telah menemukan bukti yang cukup.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian. Kalau penyidik sudah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti yang cukup, jangan berhenti pada surat pemberitahuan perkembangan. Segera tindak lanjuti sesuai hukum, termasuk melakukan penangkapan terhadap pihak yang telah memenuhi syarat hukum untuk ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muchlis Fajar.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus mampu memberikan kepastian kepada korban maupun masyarakat bahwa setiap laporan yang masuk akan ditangani secara profesional, transparan dan akuntabel.
Ia menegaskan, desakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi kewenangan penyidik dalam menentukan status hukum seseorang. Sebaliknya, ia meminta agar seluruh proses dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak meminta polisi menangkap seseorang hanya karena tekanan publik. Yang kami minta adalah apabila berdasarkan hasil penyidikan sudah terpenuhi bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, maka jangan ada alasan untuk menunda proses hukum,” tegasnya.
Muchlis juga menyoroti pernyataan dalam SP2HP yang menyebutkan bahwa Polsek Kangayan akan melakukan penyelidikan dalam waktu 12 hari dan akan memberitahukan lebih lanjut apabila diperlukan perpanjangan waktu.
Menurutnya, mekanisme tersebut harus benar-benar dimanfaatkan untuk mempercepat pengungkapan perkara, bukan menjadi alasan agar penanganan laporan berjalan tanpa kepastian.
Apalagi dalam SP2HP tersebut, Polsek Kangayan secara resmi menyatakan komitmennya untuk memberikan pelayanan yang “cepat, tepat, transparan, akuntabel dan tanpa imbalan.
“Kalimat itu bukan sekadar slogan. Itu merupakan komitmen institusi kepada masyarakat. Karena itu, publik berhak melihat apakah komitmen tersebut benar-benar diwujudkan dalam penanganan perkara ini,” kata Muchlis.
Di sisi lain, penanganan perkara dugaan penganiayaan tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Status terlapor tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penentuan tersangka maupun tindakan penangkapan harus didasarkan pada prosedur hukum dan alat bukti yang sah.
Karena itu, desakan DPC Bidik Kepulauan Kangean diarahkan agar Polsek Kangayan segera menyelesaikan tahapan penyelidikan dan, apabila ditemukan bukti yang cukup, meningkatkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Muchlis meminta Kapolsek Kangayan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, hingga Kapolres Sumenep ikut memastikan bahwa perkara tersebut berjalan secara profesional dan tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran.
“Korban sudah menempuh jalur hukum dengan membuat laporan. Sekarang kewajiban aparat adalah memberikan kepastian melalui proses yang transparan. Jika memang terbukti berdasarkan alat bukti, segera proses pelaku sesuai hukum. Jika belum cukup bukti, jelaskan secara terbuka apa yang masih kurang dan apa langkah penyidik selanjutnya,” ujarnya.
Dengan adanya SP2HP tertanggal 6 Agustus 2026 tersebut, publik kini menunggu langkah konkret Polsek Kangayan dalam menindaklanjuti perkara dugaan penganiayaan tersebut.
DPC Bidik Kepulauan Kangean mendesak agar penyelidikan tidak berhenti pada administrasi laporan, tetapi berujung pada kepastian hukum berdasarkan bukti yang sah.












