SUMENEP, pilarjatim.id – Pertanyaan publik mengenai dugaan pengembalian Rp752 juta Dana Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, hingga kini belum juga terjawab secara terang. Sikap Inspektorat Kabupaten Sumenep justru dinilai semakin membingungkan dan memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh media dari sejumlah pihak yang mengaku mengikuti proses pemeriksaan, aparat desa disebut diminta mengembalikan dana sebesar Rp752 juta. Bahkan, menurut keterangan tersebut, terdapat peringatan bahwa perkara dapat ditingkatkan apabila pengembalian tidak segera dilakukan.
Namun, saat awak media mencoba mengonfirmasi kepada pihak Inspektorat, salah satu pejabat yang dikonfirmasi justru menyatakan tidak mengetahui adanya pengembalian dana tersebut. Perbedaan informasi itu memicu pertanyaan publik.
Jika memang tidak ada temuan, mengapa muncul angka Rp752 juta yang disebut harus dikembalikan? Sebaliknya, jika memang terdapat hasil pemeriksaan yang mengarah pada kewajiban pengembalian, mengapa hingga kini belum ada penjelasan resmi kepada masyarakat?
Persoalan ini semakin mengundang perhatian karena hingga saat ini Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa Tahun Anggaran 2025 disebut belum diterima Inspektorat. Di sisi lain, setiap akhir tahun terdapat kegiatan monitoring dan evaluasi yang melibatkan pihak kecamatan maupun Inspektorat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lain. Bagaimana hasil monitoring dilakukan apabila SPJ disebut belum diterima? Mengapa muncul kesan saling melempar tanggung jawab antarinstansi?
Masyarakat berharap Inspektorat tidak membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, Inspektorat dituntut memberikan penjelasan yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan agar tidak memunculkan spekulasi di tengah publik.
Transparansi merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan pengelolaan keuangan desa. Karena itu, publik menunggu penjelasan resmi: benarkah ada kewajiban pengembalian Rp752 juta, bagaimana dasar perhitungannya, sejauh mana tindak lanjutnya, dan bagaimana status penanganannya saat ini?
Hingga berita ini ditulis, media masih membuka ruang hak jawab kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, Pemerintah Desa Pamolokan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Publik kini menanti satu hal yang sederhana: jawaban yang jelas, bukan sekadar saling lempar tanggung jawab.












