Tangerang, pilarjatim.id – Kabar penangkapan dan pemeriksaan terhadap 8 anggota Polri, termasuk Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, atas dugaan kuat keterlibatan dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba, sontak memukul telak rasa keadilan publik. Sungguh ironi yang menyakitkan: mereka yang disumpah untuk membasmi musuh berbahaya bagi generasi bangsa ini, kini justru sedang diperiksa karena diduga menjadi sekutu para bandar. Gelar “Insan Presisi” pun terancam luruh jika dugaan kelakuan buruk itu kelak terbukti benar.
Saat ini proses hukum masih berjalan: kedelapan anggota tersebut telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif guna pendalaman peran dan keterlibatan masing-masing. Status hukum mereka belum ditetapkan sebagai tersangka, namun fakta bahwa aparat penegak hukum ini harus duduk di kursi pemeriksaan karena dugaan kejahatan yang seharusnya mereka basmi, tetaplah menjadi tamparan keras.
Darurat yang Tak Kunjung Usai
Beberapa waktu lalu seruan “Darurat Narkoba” dikumandangkan ke seantero negeri. Namun nyatanya, gemanya kerap meredup oleh realita pahit: bagaimana mungkin wabah narkoba bisa diberantas hingga ke akarnya, jika di dalam tubuh institusi penegak hukumnya sendiri masih diduga bersemayam oknum yang menyuburkan peredarannya demi keuntungan sesaat?
Menutup Celah Sejak Pintu Masuk
Menyadari bahwa tes kesehatan atau psikologi saat ini seringkali hanya menilai kondisi sesaat, perbaikan mendasar harus dimulai sejak proses rekrutmen.
– Seleksi ketat & transparan: Melibatkan penguji independen, memperdalam penelusuran latar belakang moral, jejak digital, dan kewajaran gaya hidup calon anggota.
– Deteksi dini: Menggunakan metode pemeriksaan zat dan integritas yang canggih, agar sejak awal mereka yang berpotensi tergelincir tak mendapat celah masuk ke dalam korps.
Sumpah, Pakta Integritas, dan Konsekuensi Terberat
Ketika seseorang mengemban jabatan, ia terikat sumpah suci dan wajib menandatangani pakta integritas. Di dalamnya termuat janji setia pada hukum dan amanah rakyat, beserta konsekuensi tegas jika terbukti melanggar: rela diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari dinas kepolisian, di samping ancaman hukuman pidana yang menanti di pengadilan.
Jika nanti hasil pemeriksaan membuktikan dugaan itu benar, sanksi tegas tanpa kompromi wajib segera dijatuhkan. Hanya dengan ketegasan membersihkan nama institusi, kepercayaan rakyat bisa perlahan dipulihkan.
Masih Ratusan Ribu Polisi yang Berhati Nurani
Kita juga harus jujur dan adil dalam menimbang fakta ini. Jumlah anggota Polri aktif di Indonesia saat ini mencapai kisaran 464 ribu hingga 473 ribu personel, dengan rasio satu polisi melayani sekitar 606 warga, angka yang belum ideal.
Artinya, di tengah beban berat itu, dugaan pelanggaran oleh segelintir orang ini tak lantas mewakili seluruh korps. Masih terdapat lebih dari 460 ribu pasukan pengaman negeri ini yang cinta, setia, dan bekerja keras menjaga amanah rakyat. Mereka inilah yang harus terus didukung dan dilindungi, karena merekalah wajah asli pengabdian sejati.
Kasus ini adalah peringatan keras: reformasi internal Polri tidak boleh berhenti. Tutup rapat pintu masuk bagi calon yang tak berintegritas, awasi ketat perilaku anggota aktif, dan proses hukum siapa pun yang terindikasi menyimpang. Hanya dengan menjaga rumahnya sendiri tetap bersih, Polri bisa kembali tegap memimpin perang melawan narkoba demi masa depan bangsa.












