Oleh: Adi Suparto
Jakarta, pilarjatim.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menerbitkan putusan penting yang mengubah lanskap layanan telekomunikasi di tanah air. Dalam putusan yang dibacakan Kamis, 23 Juli 2026, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan masyarakat dan menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli konsumen tidak boleh hangus secara sepihak saat masa aktif paket berakhir. Kuota tersebut wajib tetap bisa digunakan hingga habis, tanpa biaya tambahan apa pun.
Putusan bernomor 273/PUU-XXIII/2025 ini menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “besaran tarif… wajib disertai kewajiban menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.”
Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan menegaskan, kuota internet yang telah dibeli konsumen memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak milik sah. Hakim konstitusi Adies Kadir menambahkan, penghapusan sisa kuota secara otomatis tidak dapat dibenarkan. “Kuota yang belum sepenuhnya digunakan harus tetap dilindungi sebagai hak pengguna untuk dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya tambahan dengan dalih apapun,” ujarnya.
Agar prinsip ini berjalan efektif, MK memberikan pedoman bagi operator telekomunikasi untuk menyediakan setidaknya satu dari enam skema perlindungan: akumulasi atau pengalihan kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana, atau mekanisme perlindungan lain yang setara. Mahkamah menekankan, formula tarif tidak boleh semata-mata didasarkan pada sudut pandang komersial penyelenggara jasa, melainkan harus menjamin perlindungan yang wajar bagi konsumen.
Langkah MK ini disambut baik oleh kalangan legislatif. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Oleh Soleh, menilai putusan tersebut menjadi koreksi atas praktik bisnis yang selama ini merugikan masyarakat. “Walaupun sisa kuota itu mungkin tidak menguntungkan operator,
bagi masyarakat itu tetap bernilai dan sudah dibayar,” ujarnya di Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. Ia mendesak seluruh operator segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanan sesuai putusan tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi pelanggan.
Gugatan ini sendiri diajukan oleh tiga warga negara: pengemudi ojek daring Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Bagi para pemohon, putusan ini menjadi tonggak pengakuan hak konstitusional warga di era ekonomi digital.
Kini, bola panas berada di tangan penyelenggara jasa telekomunikasi dan pemerintah sebagai pengatur. Masyarakat menanti langkah nyata penyesuaian layanan dan aturan pelaksana, agar prinsip “dibeli berarti milik, hingga habis” benar-benar terwujud dalam praktik sehari-hari.












