PemerintahanBerita

Bongkar Alibi Pendamping Sosial Leces Probolinggo LSM BIDIK Desak Aparat Usut “Penggelapan” Bansos. ­

98363
×

Bongkar Alibi Pendamping Sosial Leces Probolinggo LSM BIDIK Desak Aparat Usut “Penggelapan” Bansos. ­

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO,Pilar Jatim.id – Polemik dugaan penggelapan hak Bantuan Sosial (Bansos) di Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo, memasuki babak baru. LSM BIDIK Jawa Timur menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan dalam surat jawaban somasi dari Pendamping Sosial Kecamatan Leces tertanggal 11 Juli 2026. Menurut BIDIK isi surat dinilai tidak menjawab substansi persoalan dan justru memunculkan dugaan adanya upaya pembenaran atas hilangnya hak sejumlah warga penerima bantuan.

Kasus ini menyangkut hak masyarakat miskin yang semestinya mendapat perlindungan penuh dari negara. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran bantuan dinilai bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan akuntabilitas penggunaan anggaran negara yang diperuntukkan bagi kelompok paling rentan.

” BIADAB… Harus di perangi ini, bila benar ada indikasi dugaan beberapa oknum Aparatur Sipil Negara yang coba bermain main merampok haknya rakyat , yang taraf hidupnya masih prasejahtera,” Tegas Ketua BIDIK.

Berdasarkan hasil pendampingan dan investigasi yang disampaikan LSM BIDIK, sedikitnya terdapat beberapa warga yang mengaku belum menerima hak bantuan secara utuh, di antaranya Nima,Alim,Musia, dan Satik. Mereka disebut mengalami persoalan serupa, mulai dari status Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dinyatakan hilang, tidak ditemukan, hingga muncul klaim bahwa bantuan telah dicairkan. Dalam surat jawaban somasi, Pendamping Sosial Kecamatan Leces menyatakan telah melakukan koordinasi dengan Polsek Leces serta Bank BNI untuk menyelesaikan persoalan administrasi.

“bila dalam penyelesaian pada kasus dugaan yang merampok hak haknya ini tidak ketemu kata Sepakat dalam Musyawarah, maka Bidik akan menindaklanjuti dengan membawa permasalahan ini kepada stakeholder di atasnya, Untuk kita bawa ke ranah hukum,” Ujarnya Mantap.

Pendamping juga menyebut bantuan milik Ibu Musia dan Ibu Satik telah disalurkan dalam bentuk sembako dan bantuan tunai pada tahun 2025. Namun pernyataan tersebut dibantah oleh BIDIK. Menurut mereka, apabila benar bantuan telah dicairkan, maka harus dapat dibuktikan melalui dokumen dan bukti transaksi yang menunjukkan bahwa dana benar-benar diterima oleh penerima manfaat yang sah.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi kartu hilang. Jika benar ada hak warga miskin yang tidak sampai kepada penerima, maka persoalan ini harus diusut secara tuntas. Klaim mereka soal bantuan telah disalurkan harus dibuktikan dengan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegas perwakilan LSM BIDIK.

LSM BIDIK juga menyoroti pengakuan pendamping sosial yang disebut tidak membuat laporan kerja tertulis secara resmi dan hanya melakukan koordinasi melalui pesan WhatsApp. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai tata kelola pendampingan serta mekanisme pengawasan dalam penyaluran bantuan sosial.

Apabila benar terjadi pencairan dana oleh pihak yang tidak berhak, publik tentu berhak mengetahui siapa yang melakukan penarikan, bagaimana mekanismenya, serta mengapa sistem pengawasan tidak mampu mencegah dugaan penyimpangan tersebut.

Untuk mengungkap fakta, BIDIK menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum, di antaranya meminta pencetakan mutasi rekening atau rekening koran penerima manfaat untuk menelusuri aliran dana, melaporkan dugaan pelanggaran etik kepada Kementerian Sosial dan Inspektorat, serta mempertimbangkan pelaporan pidana apabila ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum.

Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi pemerintah dalam memastikan bantuan sosial benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Setiap rupiah anggaran bansos berasal dari uang negara dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah.

Tinggalkan Balasan