SUMENEP, pilarjatim.id – Fasilitas publik yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki diduga justru dimanfaatkan sebagai area parkir kendaraan roda dua. Kondisi tersebut terlihat di depan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Gedungan Timur, Desa Gedungan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, Jumat (17/07/2026).
Berdasarkan dokumentasi yang diterima media, sejumlah sepeda motor tampak terparkir hingga menempati area trotoar. Padahal trotoar dibangun khusus untuk memberikan ruang aman dan nyaman bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk menampung kendaraan.
Praktik tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas umum. Sebab ketika trotoar dipenuhi kendaraan, pejalan kaki terpaksa turun ke badan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka.
Ironisnya, kondisi itu terjadi di lingkungan yang berkaitan dengan program pemerintah. Publik menilai setiap lembaga yang menjalankan program negara semestinya menjadi contoh dalam menjaga ketertiban dan menghormati fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Jika kondisi tersebut terus dibiarkan, bukan hanya fungsi trotoar yang hilang, tetapi juga menimbulkan kesan bahwa pelanggaran terhadap ruang publik dianggap sebagai sesuatu yang lumrah.
Sejumlah pemerhati tata ruang menilai pengelola perlu segera melakukan evaluasi terhadap sistem parkir di lokasi tersebut agar hak pejalan kaki tetap terlindungi dan tidak menjadi korban dari buruknya pengaturan kendaraan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional merupakan salah satu program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat. Namun keberhasilan program tersebut juga harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap aturan, ketertiban lingkungan, dan penghormatan terhadap fasilitas publik.
Masyarakat berharap pihak pengelola segera mengambil langkah konkret agar trotoar kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Sebab trotoar bukan lahan parkir, melainkan ruang yang disediakan negara untuk menjamin keselamatan pejalan kaki.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Badan Gizi Nasional (BGN) maupun pengelola SPPG terkait dugaan penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir kendaraan. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












