PemerintahanBerita

Rp752 Juta Dana Desa Pamolokan Menguap dalam Sunyi? Saat Publik Bertanya, Inspektorat Memilih Membisu

705
×

Rp752 Juta Dana Desa Pamolokan Menguap dalam Sunyi? Saat Publik Bertanya, Inspektorat Memilih Membisu

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, pilarjatim.id – Di tengah gencarnya slogan transparansi dan tata kelola pemerintahan yang bersih, publik Kabupaten Sumenep justru dihadapkan pada sebuah ironi. Dugaan pengembalian Dana Desa Pamolokan senilai Rp752 juta yang menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat hingga kini masih diselimuti kabut misteri.

Yang lebih mengejutkan, ketika awak media berupaya meminta penjelasan kepada pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, yakni Inspektorat Kabupaten Sumenep, yang muncul bukanlah jawaban, melainkan keheningan.

Padahal, informasi yang beredar menyebut adanya beberapa kali pemanggilan terhadap aparatur Desa Pamolokan terkait hasil pemeriksaan pengelolaan Dana Desa. Namun sampai hari ini, masyarakat belum memperoleh kejelasan mengenai apa sebenarnya yang terjadi, bagaimana hasil pemeriksaannya, dan apakah benar terdapat kewajiban pengembalian dana hingga mencapai ratusan juta rupiah.

Publik pun bertanya, mengapa Inspektorat memilih diam?

Apakah persoalan ini masih berproses? Apakah sudah ada hasil pemeriksaan? Ataukah memang ada sesuatu yang belum ingin diketahui publik?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya dijawab secara terbuka oleh lembaga yang diberi mandat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara. Sebab yang dipersoalkan bukan uang pribadi, melainkan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat desa.

Ironisnya, semakin lama tidak ada penjelasan resmi, semakin besar pula ruang spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat. Kondisi ini tentu tidak sehat bagi iklim pemerintahan yang mengedepankan akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

Masyarakat tidak sedang meminta dokumen rahasia negara. Masyarakat hanya ingin mengetahui apakah benar terdapat temuan sebesar Rp752 juta dan bagaimana tindak lanjutnya. Jika informasi tersebut tidak benar, maka Inspektorat memiliki kewajiban moral untuk meluruskannya. Sebaliknya, jika memang ada temuan, publik berhak mengetahui sejauh mana proses penyelesaiannya.

Diam mungkin nyaman bagi birokrasi. Namun bagi masyarakat, diam justru melahirkan kecurigaan.

Ketika lembaga pengawas memilih bungkam terhadap pertanyaan yang menyangkut uang rakyat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kredibilitas lembaga tersebut, melainkan juga kepercayaan publik terhadap sistem pengawasan yang selama ini digadang-gadang menjadi benteng pencegahan penyimpangan anggaran.

Kasus Pamolokan kini bukan lagi sekadar soal angka Rp752 juta. Kasus ini telah menjadi ujian nyata terhadap komitmen transparansi pemerintah daerah. Publik ingin melihat apakah pengawasan benar-benar dijalankan untuk kepentingan rakyat, atau hanya berhenti pada laporan dan pemeriksaan yang tidak pernah diketahui ujungnya.

Sampai berita ini ditulis, Inspektorat Kabupaten Sumenep belum memberikan tanggapan atas berbagai upaya konfirmasi yang dilakukan media terkait informasi dugaan pengembalian Dana Desa Pamolokan senilai Rp752 juta. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait guna menjaga keberimbangan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan